Kena Tilang Operasi Zebra 2022? Ini Besaran Dendanya

  • Whatsapp
operasi zebra 2022
Ilustrasi Operasi Zebra. (Foto: Divisi Humas Polri)

BacaJogja – Polri menggelar Operasi Zebra 2022 secara serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin, 3 Oktober 2022. Operasi digelar selama 14 hari ke depan atau Minggu, 16 Oktober 2022.

Di wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) operasi ini diberi sandi Operasi Zebra Progo 2022. Polda DIY mengajak masyarakat tertib dalam berlalu lintas dalam rangka menekan kecelakaan saat berkendara.

Read More

Baca Juga: Penindakan Operasi Zebra 2022 Pakai Tilang Elektronik, Ini Mekanisme ETLE

“AYO TERTIB. Polda D.I. Yogyakarta akan menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan selama 14 Hari dengan Sandi OPERASI ZEBRA PROGO 2022 Dimulai 3 s.d. 16 Oktober 2022 “Dalam Rangka Menurunkan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalulintas Serta Meningkatkan Disiplin Masyarakat,” demikian tulis Polda DIY melalu akun resmi Facebook @poldajogja seperti dilihat BacaJogja pada Minggu, 2 Oktober 2022.

Jika tidak tertib atau melanggar lalu lintas, sanksi denda atau kurungan akan diberikan. Besaran denda berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Jumlah denda berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1 juta.

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Pakai Tilang ETLE, Ini Daftar Lokasinya di Yogyakarta

Berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009, jenis denda atau tilang terhadap pelanggaran lalu lintas yang berlaku di Indonesia sebagai berikut:
1. Mengendarai motor di atas trotoar (pasal 284)
Denda Rp500.000 atau pidana 2 bulan

2. Tidak memakai Helm SNI
Denda Rp250.000 atau pidana 1 bulan (pasal 106 ayat 8)

Baca Juga: Operasi Zebra Serentak 3-16 Oktober 2022, Tidak Tilang Manual tapi ETLE

3. Penumpang tidak pakai helm
Denda Rp250.000 atau pidana 1 bulan (pasal 106 ayat 8)

4. Tidak menyalakan lampu utama malam hari
Denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (ayat 285 ayat 1)

5. berkendara sambil main ponsel
Denda Rp750.000 atau kurungan 3 bulan (pasal 106)

6. Berkendara melintas di bahu jalan
Denda Rp500.000 (pasal 41 ayat 2)

7. Mengemudi di jalur busway
Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (pasal 90 ayat 1)

8. Sepeda motor melintas di jalan tol
Denda 500.000 atau kurungan 2 bulan

Baca Juga: Parkir Liar di Jalan Sarkem dan Kleringan Yogyakarta Kena Tilang

9. Melanggar APILL
Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (pasal 287 ayat 2)

10. Tidak memberi kesempatan pada pengguna jalan yang dipriotitaskan sepeerti mobil damkar, ambulans, mobil pejabat, dan lainnya
Denda Rp250.000 (pasal 134 huruf b)

11. Berkendara melebihi batas kecepatan
Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (pasal 106 ayat 4)

12. Menerobos palang pintu kereta api
Denda Rp750.000 atau kurungan 3 bulan

13. Balap liar di jalan raya
Denda Rp500.000 atau penjara 2 bulan

Baca Juga: Curhat Warganet Kena E-Tilang di Kulon Progo, Bisakah Banding?

14. Tidak punya SIM dan STNK
Berdasarkan Pasal 288 ayat 1:
– Tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK Rp250.000 atau kurungan satu bulan
– Tidak punya SIM dan STNK denda Rp1 juta atau kurungan 4 bulan

15. Tidak memenuhi laik jalan
Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan

16. Tidak pakai sabuk pengamanan
Denda Rp250.000 atau kurungan 2 bulan

17. Kendaraan tidak dipasang nomor kendaraan/pelat nomor polisi
Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *