11 Sasaran Khusus Operasi Polisi Lalu Lintas 4-17 Maret 2024

  • Whatsapp
operasi polisi 4-17 maret 2024
Operasi Keselamatan 2024. (Foto: Instagram NTMC Korlantas Polri)

BacaJogja – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan akan menggelar Operasi Keselamatan selama 14 hari. Operasi Keselamatan 2024 akan dimulai sejak Senin 4 – 17 Maret 2024. Pengendara diminta melengkapi surat-surat berkendara juga mematuhi aturan lalu lintas.

Infrmasi ini diumumkan Korlantas Polri melalui akun Instagram korlantaspolri.ntmc seperti dikutip BacaJogja pada Kamis, 29 Februari 2024.

Read More

Umroh liburan

Baca Juga: Hasil Operasi Patuh Progo 2023 selama 14 Hari di Kulon Progo

“Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan. Berikut ini adalah sasaran khusus yang akan diberlakukan,” demikian dikutip dari unggahan Instagram NTMC Korlantas Polri.

Ada 11 sasaran operasi khusus keselamatan yang digelar 4-17 Maret 2024, yakni :
1. Menggunakan ponsel sat berkendara
2. Berkendara di bawah umur
3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt

Baca Juga: Operasi Patuh Progo 2023, Penegakan Hukum Pakai ETLE Tilang Elektronik

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus
7. Melebih batas kecepatan
8. Over dimension dan overload
9. Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dna isyarakat bunyi (sirine).
11. Kendaraan yang menggunakan pelt nomor khusus atau rahasia.

“Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” tulisnya di akun Instagram yang sama.[]

Related posts