Operasi Patuh Progo 2023, Penegakan Hukum Pakai ETLE Tilang Elektronik

  • Whatsapp
operasi patuh progo 2023
Sosialisasi tertib berlalu lintas dalam Operasi Patuh Progo 2023 di Kulon Progo. (Foto: Polres Kulon Progo)

BacaJogja – Operasi tertib lalu lintas digelar secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari. Di wilayah hukum Polda DIY, operasi yang digelar pada 10-23 Juli 2023 ini sandi Operasi Patuh Progo.

Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H mengatakan dalam operasi ini melibatkan 980 personel. Operasi Patuh merupakan cara Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengajak masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas, serta menurunkan angka pelanggaran, dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Read More

Baca Juga: Siapkan SIM-STNK, Ini 6 Lokasi Sasaran Operasi Zebra di Kulon Progo

Di wilayah Polres Kulon Progo, total ada 140 personel yag bertugas dalam operasi ini. “Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari kedepan, mulai tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 23 Juli 2023 dengan melibatkan 140 personel,” kata Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati.

Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, dengan mengusung tema “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”. Dalam pelaksanaannya mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum.

Baca Juga: Beredar Bocoran 22 Titik Operasi Zebra Progo 2022 di Yogyakarta

Untuk penegakan hukum menggunakan tilang elektronik berbasis ponsel atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik secara statis, mobile dan hand held.

Dalam rangka sosialisasi Operasi Patuh Progo 2023 ini, Polres Kulon Progo mengkampanyekan keselamtan dan himbauan tentang Operasi Patuh Progo 2023 di simpang lima Karangnongko pada Senin, 10 Juli 2023.

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Pakai Tilang ETLE, Ini Daftar Lokasinya di Yogyakarta

Sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan gimik keselamatan serta pemberian Helm kepada pengguna jalan sebagai edukasi berlalu lintas kepada masyarakat.

“Kami mengimbau saat akan mengendarai kendaraan agar mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku dengan membawa identitas diri, kendaraan serta melakukan pengecekan kelayakan kendaraan digunakan layak jalan,” katanya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *