Tujuh Sasaran Operasi Zebra Progo 2022 di Yogyakarta dan Dendanya

  • Whatsapp
ilustrasi operasi zebra
Ilustrasi Operasi Zebra. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Polda DIY resmi menggelar Operasi Zebra selama 14 hari mulai hari ini, Senin 3 Oktober hingga Minggu, 16 Oktober 2022. Operasi yang melibatkan 980 personel Polda DIY dan Jajaran ini diberi nama sandi Operasi Zebra Progo 2022.

Ada tujuh sasaran yang menjadi prioritas penindakan pada Operasi Zebra Progo 2022 ini. Ketujuh sasaran tersebut yakni berkendara sambil main handphone, pengemudi di bawah umur, berbonceng lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt.

Read More

Baca Juga: Beredar Bocoran 22 Titik Operasi Zebra Progo 2022 di Yogyakarta

Adapun jumlah dendanya, merujuk pada UU nomor 22 tahun 2009 sebagai berikut:
1. Berkendara sambil main handphone
Denda Rp750.000 atau kurungan 3 bulan (pasal 106)

2. Pengemudi di bawah umur
Denda Rp1 juta atau kurungan 4 bulan (Pasal 281)

3. Berbonceng lebih dari satu orang
Denda Rp250.000 atau kurungan satu bulan (Pasal 292)

Baca Juga: Operasi Zebra Progo 2022, Kapolda DIY: Hindari Tindakan yang Merusak Citra Polri

4. Tidak menggunakan helm SNI
Denda Rp250.000 atau pidana 1 bulan (pasal 106 ayat 8)

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
Denda Rp3.000.000 atau kurungan 1 tahun (Pasal 311 ayat 1)

6. melawan arus
Denda paling Rp500.000 atau kurungan dua bulan (Pasal 287)

7. Tidak pakai sabuk pengamanan
Denda Rp250.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 289 Juncto Pasal 106 ayat 6)

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Pakai Tilang ETLE, Ini Daftar Lokasinya di Yogyakarta

Kapolda DIY Irjen Pol Drs. Asep Suhendar mengatakan, dalam Operasi Zebra 2022 ini, kepolisian mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis. “Selain itu juga didukung dengan penegakan hukum secara elektronik dan teguran simpatik,” tuturnya di Gedung Anton Soedjarwo Polda DIY.

Kapolda juga berpesan kepada personel dalam menjalankan tugas secara profesional dan humanis serta hindari tindakan kontra produktif yang dapat merusak citra Polri.

Baca Juga: Penindakan Operasi Zebra 2022 Pakai Tilang Elektronik, Ini Mekanisme ETLE

Sementara itu, Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK mengatakan, untuk penegakan hukum porsinya sangat kecil yaitu 20 persen. “Itu pun hanya untuk pelanggaran kasat mata yang dapat menyebabkannya terganggunya keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Menuru Ihsan, tujuan operasi ini agar masyarakat meningkat kesadarannya dan kepatuhannya dalam berlalu-lintas. “Kemudian yang kedua tentunya kami ingin meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polri,” ungkapnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *