BacaJogja – Polres Bantul kembali menggelar razia peredaran minuman keras atau miras ilegal yang beredar di Bumi Projotamansari. Ada empat lokasi yang menjadi sasaran razia miras yang digelar pada Sabtu, 29 Oktober 2022 malam.
Dalam razia ini, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis miras dan oplosan. Adapun empat lokasi yang kena razia miras ini yakni:
1. wilayah Gandekan, Trirenggo, Bantul
2. Jotawang, Bangunharjo, Sewon
3. Warung Jalan Ring Road Selatan Sewon Bantul
4. Cepoko Jajar, Sitimulyo, Piyungan
Baca Juga: Hasil Razia Usai Kejadian Tiga Meninggal gegara Pesta Miras di Bantul
Kasihumas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, berbagai jenis miras dan oplosan yang berhasil disita antara lain 12 botol 600 ml berisi minuman oplosan, 40 plastik berisi minuman beralkohol.
“Selain itu juga menyita sembilan botol 1,5 liter berisi minuman beralkohol jenis Gedang Klutuk dan satu botol 600 ml berisi minuman beralkohol,” katanya pada Senin, 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Polisi Razia Miras di Pandansimo Srandakan Bantul, Dua Orang Jadi Tersangka
Dia mengatakan, razia miras di Bantul ini bagian dari tindak lanjut kejadianya hilangnya nyawa akibat miras yang terjadi di wilayah Jetis Bantul. Polres Bantul berkomitmen menjadikan Bantul bebas miras khususnya miras oplosan.
Menurut dia, sering kali miras menjadi faktor pertama dalam tindak kejahatan. “Miras juga dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat mengakibatkan hilangnya nyawa bila berlebihan atau menggunakan bahan bahaya yang tentunya tidak layak konsumsi,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Gencar Razia Usai Tiga Orang Meninggal Pesta Miras di Sleman, Ini Hasilnya
Jeffry juga mengimbau peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras ilegal di Bantul. “Jika ada warga yang mengetahui adanya penjualan miras ilegal, segera laporkan kepada kami,” tegasnya. []