Polisi Razia Miras di Pandansimo Srandakan Bantul, Dua Orang Jadi Tersangka

  • Whatsapp
razia miras pandansimo bantul
Polisi melakukan razia miras di kawasan Pandansimo Srandakan Bantul. (Foto: Dok Polres Bantul)

BacaJogja – Polres Bantul gencar melakukan pencegahan dan memberantas penyakit masyarakat atau pekat. Salah satunya dengan operasi minuman keras atau miras yang digelar di kawasan Pantai Pandansimo, Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Kasi Humas Polres Bantul mengatakan, razia miras merupakan komitmen Polres Bantul beserta jajarannya untuk memberantas peredaran miras illegal demi menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bantul yang kondusif. Miras merupakan akar dari segala kejahatan.

Read More

Baca Juga: Polisi Gencar Razia Usai Tiga Orang Meninggal Pesta Miras di Sleman, Ini Hasilnya

Menurut dia, miras yang dikonsumsi oleh anak-anak maupun pemuda dapat menimbulkan berbagai macam persoalan, seperti membuat onar, perkelahian, menodong, menjambret, melukai dan bahkan membunuh hingga sampai over dosis yang membahayakan keselamatan dan menimbulkan keresahan masyarakat.

“Terjadinya tindak kriminal, tidak jarang dimulai dari pengaruh miras yang ditenggaknya,” kata Jeffry seperti dikutip dari siaran pers Polres Bantul.

Baca Juga: Cegah Klitih dan Tawuran, Polisi Gencar Razia Miras di Kulon Progo

Dia mengatakan, razia miras yang digelar di kawasan Pantai Pandansimo Bantul dilakuan oleh Polsek Srandakan pada Kamis, 25 Agustus 2022. Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak empat botol miras berbagai merk.

Miras tersebut didapatka dari dua orang orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan warga Kulon Progo, yakni masing-masing berinisial SG, 56 tahun, warga Galur dan YP, 61 tahun, warga Wates.

Baca Juga: Polda DIY Gerebek Pabrik Rumahan Ciu Oplosan Rasa Nanas di Kulon Progo

Jeffry juga mengimbau kepada penjual ataupun pembeli miras untuk tidak menjual dan mengonsumsi miras. Upaya ini dilakukan sebagai bagian untuk ikut menjaga situasi kamtibmas yang aman kondusif.

Selain itu, mengedarkan miras secara ilegal juga bisa mengakibatkan sanksi hukum. “Waspadalah terhadap miras karena sesungguhnya miras merupakan induk segala perbuatan keji,” tuturnya. (Polres Bantul)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *