Polisi Gencar Razia Usai Tiga Orang Meninggal Pesta Miras di Sleman, Ini Hasilnya

  • Whatsapp
ciu oplosan sleman
Barang bukti ciu oplosan rasa buah-buahan yang disita di Berbah Sleman. (Foto: Dok. Polsek Berbah)

BacaJogja – Belum lama ini tiga orang meninggal setelah pesta minuman keras atau miras oplosan di wilayah Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Penjual miras yang merupakan pasangan suami istri langsung diamankan kepolisian.

Usai kejadian itu, polisi gencar melakukan razia di sejumlah lokasi. Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Berbah mengamankan puluhan botol miras jenis ciu. Miras tersebut diamankan di Dusun Tegalsari, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman.

Read More

Baca Juga: Cegah Klitih dan Tawuran, Polisi Gencar Razia Miras di Kulon Progo

Kapolsek Berbah, Sleman, AKP Parliska Febrihanoto mengatakan, razia miras gencar dilakukan seperti pada Minggu, 22 Mei 2022 sekira pukul 18.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan miras dari rumah penjual berinisial FER.

Dia mengatakan, tujuan razia peredaran miras ini untuk cipta kondisi. Terlebih dengan adanya kejadian tiga orang meninggal dunia di Jogotirto Berbah setelah pesta minum minuman keras berupa miras oplosan,” jelasnya, Senin, 23 Mei 2022.

Baca Juga: Polda DIY Sita 3.455 Botol Miras dan 15 Liter Ciu Nanas

AKP Parliska mengatakan, miras jenis ciu yang diamankan terdiri 70 botol ukuran 1.500 ml, 10 botol ukuran 500 ml. Selain itu, 40 botol isi 1.500 ml jenis ciu rasa leci, 24 botol isi 1.500 ml jenis ciu rasa gedang klutuk, 6 botol isi 1.500 ml miras jenis ciu rasa melon dan 10 botol miras jenis ciu rasa sari Vodka.

Dari hasil pemeriksaan, penjual FER, mendapatkan miras tersebut dari Bekonang Sukoharjo, Jawa Tengah. Pelaku menjual kembali miras tersebut di sekitar rumahnya dengan motif mencari keuntungan. “Jadi, pelaku itu membeli miras jenis ciu di Bekonang Sukoharjo. Setelah itu dijual kembali,” ungkapnya.

Baca Juga: Polda DIY Gerebek Pabrik Rumahan Ciu Oplosan Rasa Nanas di Kulon Progo

Atas kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal 204 ayat (1) KUHP subsider pasal 135 Yo pasal 71 ayat (2) UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun kurungan atau denda maksimal Rp2 miliar. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *