BacaJogja – Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2023 sebesar RpRp1.981.782,39. Besaran UMP DIY 2023 ini naik Rp140,866.86 atau 7,65 persen dibanding tahun sebelumnya Rp 1.840.915,53.
Plh Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum Setda DIY Benny Suharsono mengatakan, Upah Minimum Provinsi merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang ditetapkan oleh Gubernur. “Penetapan UMP Tahun 2023 berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku,” katanya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin, 28 November 2022.
Baca Juga: Klausul yang Tidak Boleh Dilanggar Pengusaha dalam Penetapan UMP dan UMK 2022 di Yogyakarta
Dia mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan besaran UMP berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan memperhatikan perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.
“Dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, maka ditetapkan UMP DIY sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen sebesar Rp140,866.86,” jelasnya.
Baca Juga: Kenaikan UMK 2022 Gunungkidul Tertinggi, tapi Tetap Terendah di Yogyakarta
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi menuturkan UMP telah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanaker) Nomor 18/2022.
“Dalam hal ini perhitungannya kami melaksanakan arahan dari Pemerintah Pusat, yaitu menggunakan pertumbuhan ekonomi inflasi, serta mempertimbangkan perluasan kesempatan kerja dan tingkat produktivitas,” katanya.
Baca Juga: Sri Sultan Umumkan UMP dan UMK 2022, Berikut Daftar Lengkap Upah Kabupaten/Kota di Yogyakarta
Menurut dia, pengumuman UMP 2023 mundur dari jadwal semula 21 November 2022. Pertimbangannya adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 dianggap kurang relevan sehingga diputuskan mundur untuk menyusun regulasi UMP.
Dia mengatakan, besaran UMP 2023 ini menjadi acuan Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023. Perumusannya telah berpedoman pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Baca Juga: DPRD DIY Prihatin Gaji Pegawai Rumah Sakit di Bawah UMP Yogyakarta
Aria mengatakan, batas maksimal kenaikan adalah 10 persen. “Dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,1 sampai dengan 0,3. Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” jelasnya.
Untuk penetapan dan pengumuman UMK paling lambat pada 7 Desember 2023. []