PN Semarang Kabulkan Praperadilan Agus Hartono, Kamaruddin: Tindak Tegas Jaksa Nakal

  • Whatsapp
gugatan praperadilan kejati jateng
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memberi penjelasan terkait dikabulkannya gugatan praperadilan penetapan tersangka kliennya, Agus Hartono. (Foto: Ist)

BacaJogja – Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Agus Hartono, pengusaha asal Semarang. Atas putusan tersebut, pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendesak Jaksa Agung memberi sanksi tegas kepada oknum jaksa nakal yang mencoba memeras kliennya.

Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa pidana khusus Kejati Jateng di kasus dugaan korupsi pemberian kredit sejumlah bank pelat merah kepada PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa.

Read More

Umroh akhir tahun

“Kami meminta Jaksa Agung segera memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa yang telah menyalahgunakan kewenangannya dalam perkara klien kami, Agus Hartono,” kata Kamaruddin, Jumat, 2 Desember 2022.

Baca juga: Kata Jaksa dan Pengacara soal Vonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja

Bagi pengacara yang namanya melambung di kasus pembunuhan Brigadir Joshua ini, putusan praperadilan menguatkan indikasi bahwa penetapan tersangka Agus Hartono didasari atas tidak dipenuhinya permintaan uang. Kliennya pernah dimintai sejumlah uang oleh oknum jaksa, yaitu Putri Ayu Wulandari, diduga atas perintah Kepala Kejati Jateng yang saat itu dijabat Andi Herman.

Menurut Kamaruddin, putusan praperadilan hakim PN Semarang telah jelas dan bisa menjadi dasar pemberian sanksi kepada oknum jaksa nakal. Hal itu agar menjadi pembelajaran bagi jaksa lainnya agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan status tersangka.

“Jangan oknum jaksa yang seperti itu justru dilindungi. Karena hal itu akan menciderai sistem penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia,” tegas dia.

Dikatakan Kamaruddin, Jaksa Agung harus menonaktifkan terlebih dahulu tiga jaksa yang diduga terlibat. Yaitu mantan Kajati Jateng yang saat ini menjabat Sekretaris Jaksa Muda Pidana Khusus (Sesjampidsus), Andi Herman. Kemudian, koordinator pada tindak pidana khusus Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari. Dan ketua tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng, Leo Jimmi Agustinus.

“Kami menuntut ketiganya dinonaktifkan dan dilakukan audit investigasi secara terbuka. Agar tidak ada upaya penyelamatan oknum tertentu,” imbuhnya.

Diketahui, hakim tunggal PN Semarang menyatakan tidak sah penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sejumlah bank. Putusan itu disampaikan hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah dalam sidang praperadilan Agus Hartono melawan Kejati Jawa Tengah, Rabu, 30 November 2022.

“Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata hakim Azharyadi.

Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan ahli maupun bukti-bukti surat. Hakim menganulir beberapa bukti yang dianggap masuk materi penyelidikan, bukan pada tahapan penyelidikan yang merupakan ranah praperadilan.

Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

Baca lainnya: Ingkar Janji, Pengelola Perumahan di Cebolok Semarang Wajib Serahkan Ratusan Sertifikat

Karena tahapan yang dilakukan pihak Kejati Jateng tidak sesuai aturan sebagaimana hukum acara pidana, maka majelis hakim mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan praperadilan.

Hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara ini.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan tindakan penyidikan yang dilakukan Kejati Jateng adalah upaya kesewenang-wenangan, tidak menghormati hak asasi manusia dan mengabaikan putusan pengadilan 98/Pdt.G/2021/PN UNR.

“Bahwa dalam penetapan tersangka, penyidik Kejati Jateng menyalahi prosedur dan belum ada penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh instansi berwenang,” ucapnya. []

Related posts