Tak Hormati Pemeriksaan Jamwas Kejagung, Kejati Jateng Digugat Praperadilan Lagi

  • Whatsapp
pengacara kamaruddin simanjutak
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum pengusaha Semarang, Agus Hartono. Agus kembali gugat praperadilan Kejati Jateng atas penetapan tersangka dirinya di kasus korupsi. (Foto: Ist)

BacaJogja – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng kembali digugat praperadilan atas penetapan tersangka kali kedua pengusaha asal Semarang, Agus Hartono. Selain ada kejanggalan di penetapan tersangka, jaksa penyidik juga dinilai mengabaikan proses eksaminasi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejati Jateng diketahui kembali melakukan pemanggilan terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan korupsi pada pemberian kredit dari BPD Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.

Read More

Surat pemanggilan kedua tersebut diagendakan pada pekan ini dan ditandatangani oleh asisten tindak pidana khusus, Prihatin.

Baca juga: Jamwas Kejagung Ancam Tindak Tegas Jaksa Nakal Kejati Jateng

Pemanggilan tersebut dilakukan di tengah proses pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung terkait dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para penyidik Kejati Jateng.

Menurut kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak, Kejati Jateng tidak menghormati Jamwas Kejagung yang sedang menangani dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar yang dilaporkan kliennya, Agus Hartono.

“Penyidik Kejati Jateng tidak menghormati Jamwas dengan melakukan pemanggilan klien kami, Agus Hartono. Apalagi dari informasi yang kami terima, para oknum jaksa terlapor diperiksa lanjutan di Jamwas Kejagung,” kata Kamaruddin, Rabu, 14 Desember 2022.

Pemanggilan pemeriksaan kedua tersebut bisa dikatakan aneh. Kamaruddin menuturkan, kliennya tidak pernah menerima surat resmi pemanggilan pertama. Namun, tiba-tiba dikirimi surat pemanggilan kedua dan melalui pesan WhatsApp.

“Pemanggilan kedua dilakukan melalui WA saja dan klien kami Agus Hartono belum pernah menerima pemanggilan pertama secara patut sesuai hukum,” terangnya.

Baca ini: PN Semarang Kabulkan Praperadilan Agus Hartono, Kamaruddin: Tindak Tegas Jaksa Nakal

Di sisi lain, ada dua laporan yang saat ini ditangani Kejagung. Selain dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar, juga laporan terkait tidak diindahkannya putusan praperadilan yang memutuskan membatalkan penetapan tersangka Agus Hartono oleh penyidik Kejati Jateng.

“Putusan praperadilan tersebut saat ini dalam proses eksaminasi Jampidsus Kejagung. Artinya kedua laporan itu dalam proses. Apalagi Jamwas Ali Mukartono sudah memerintahkan agar semua pihak, termasuk Kejati Jateng, untuk menahan diri dulu sampai pemeriksaan selesai,” ungkapnya.

Atas dasar itu, lanjutnya, Agus Hartono kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang kedua kalinya ke PN Semarang.

Gugatan praperadilan telah didaftarkan ke PN Semarang pada kemarin, Selasa, 13 Desember 2022 dan teregister dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2022/PN Smg.

Padahal sebelumnya, Agus Hartono melalui kuasa hukumnya pernah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit dari BJB ke PT Seruni Prima Perkasa.

“Kami menghormati proses pemeriksaan Jamwas dan eksaminasi Jampidsus dengan mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka di kasus Bank Jabar-Banten dengan nomor 25/Pid.Pra/2022/PN Smg,” ucapnya.

“Namun, karena Kejati Jateng tidak menghormati Jamwas dan proses eksaminasi Jampidsus Kejagung, maka kami ajukan gugatan praperadilan kembali,” lanjut dia.

Pada gugatan praperadilan pertama yang lalu, hakim tunggal PN Semarang R Azharyadi Priakusumah menyatakan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri Cabang Semarang ke PT Guna Citra Perkasa pada 2016, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Baca lainnya: Pemberantasan Mafia Tanah di Jateng, 3 Pegawai ATR/BPN Dipecat

Sedangkan gugatan praperadilan kedua, diajukan terkait penetapan Agus Hartono sebagai tersangka dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.

“Karena proses penanganan kasus pertama dan kedua ini sama, maka kami kembali meminta hakim menyatakan penetapan tersangka klien kami, tidak sah. Dan meminta hakim memerintahkan penyidik menghentikan penyidikan,” pintanya.

Sementara itu, belum ada tanggapan dari pihak Kejati Jateng atas gugatan praperadilan yang kembali dilayangkan pihak Agus Hartono. Asisten Intelijen Kejati Jateng, Bambang Marsana, saat dimintai dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp tidak merespons meski status chat sudah terbaca. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *