Jamwas Kejagung Ancam Tindak Tegas Jaksa Nakal Kejati Jateng

  • Whatsapp
jaksa nakal kejati jateng terancam sanksi
Proses pemeriksaan tim Jamwas Kejagung terhadap oknum jaksa nakal Kejati Jateng dan korban pemerasan, Agus Hartono. (Foto: Ist)

BacaJogja – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menindak tegas oknum jaksa nakal di Kejati Jateng jika terbukti melakukan pemerasan terhadap Agus Hartono. Pemeriksaan internal kejaksaan masih berjalan.

Kejagung hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar yang dilakukan oknum jaksa Kejati Jateng terhadap pengusaha asal Semarang, Agus Hartono.

Read More

Selain para penyidik Pidsus dan pejabat utama Kejati Jateng yang telah diperiksa, pihak pelapor, yaitu Agus Hartono juga sudah dimintai keterangan tim dari Jamwas Kejagung.

Baca juga: Diduga Memeras Pengusaha Semarang, Jaksa Kejati Jateng Diperiksa Jamwas Kejagung

Hanya saja, proses penanganan perkara dugaan percobaan pemerasan tersebut terkesan lambat. Pasalnya, hampir dua pekan lamanya namun belum ada hasil dan keputusan. Bahkan, Jamwas Kejagung Ali Mukartono sampai sekarang belum menerima laporan pemeriksaan.

“Saya belum tahu perkembangannya sudah sejauh mana karena masih berproses. Saya juga belum dilapori oleh anak buah saya yang memeriksa adanya laporan itu,” katanya saat dihubungi awak media, Minggu, 11 Desember 2022.

Saat ini, lanjut dia, perkara tersebut sedang ditangani dan diperiksa oleh anak buahnya. Ali Mukartono meminta semua pihak untuk bersabar dan menahan diri.

“Nanti setelah proses pemeriksaan, akan diumumkan oleh Kapuspenkum,” ujarnya.

Ali Mukartono memastikan akan menindak oknum jaksa nakal Kejati Jateng jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang atas aduan dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar terhadap Agus Hartono.

“Kalau terbukti ya segera kita proses, kita tindak tegas,” tegasnya.

Dua Kejanggalan Penanganan Perkara

Sementara itu, Agus Hartono menyebut ada dua kejanggalan dalam proses hukum yang dijalaninya. Kejanggalan pertama terjadi ketika penetapan status tersangka yang kemudian dibatalkan majelis praperadilan PN Semarang.

“Saya ditetapkan tersangka dulu baru kemudian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya menyusul,” ujarnya.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sedangkan SPDP Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

Dan kejanggalan kedua atau saat ini, ia dikriminalisasi lantaran ditetapkan tersangka lagi tanpa ada SPDP.

“Mereka malah tambah ngawur di penetapan tersangka saya kedua. Setelah penetapan tersangka saya dibatalkan praperadilan, mereka menetapkan saya tersangka tanpa SPDP. Ini jelas nyata bukti kesewenang-wenangannya,” bebernya.

Baca lainnya: PN Semarang Kabulkan Praperadilan Agus Hartono, Kamaruddin: Tindak Tegas Jaksa Nakal

Kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak menilai penetapan tersangka di dua perkara yang dialami kliennya merupakan kesewenang-wenangan aparat hukum berseragam.

“Ini bukan lagi soal pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Ini adalah cara-cara mafia,” tegasnya.

Kamaruddin meminta Jaksa Agung ST Burhanudin meminta segera mengambil tindakan tegas di kasus tersebut. Sebab proses pemeriksaan para jaksa nakal berjalan sangat lambat. Bahkan, hingga kini Jamwas Kejagung Ali Mukartono belum menerima laporan sama sekali dari hasil pemeriksaan.

“Harusnya pemeriksa dari Jamwas bisa lebih cepat dapat menangani perkara ini dan sesegera mungkin melaporkannya ke atasan yaitu Jamwas dan Jaksa Agung. Sehingga bisa segera mengambil keputusan,” imbuh dia. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *