Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Kejati Jateng, Kamaruddin Minta KPK Periksa LHKPN

  • Whatsapp
pemerasan jaksa kejati jateng
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak minta KPK periksa LHKPN sejumlah jaksa Kejati Jateng lantaran diduga mencoba memeras kliennya, pengusaha Semarang, Agus Hartono. (Foto: Ist)

BacaJogja – Bola panas dugaan percobaan pemerasan sejumlah oknum jaksa Kejati Jateng terus bergulir. Setelah Jaksa Agung diminta turun tangan, giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk periksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oknum jaksa tersebut.

Desakan tersebut disampaikan pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum Agus Hartono, korban dugaan pemerasan para jaksa Kejati Jateng. Pertimbangannya, aksi serupa diduga tidak hanya dilakukan sekali saja. Dimungkinkan sudah terjadi berulangkali dan tidak hanya menimpa kliennya saja.

Read More

Umroh akhir tahun

“Kami minta KPK memeriksa LHKPN para oknum jaksa itu. Karena diduga praktik yang dilakukan terhadap klien kami, Agus Hartono, sudah berulang kali dilakukan,” kata Kamaruddin, Sabtu, 3 Desember 2022.

Baca juga: PN Semarang Kabulkan Praperadilan Agus Hartono, Kamaruddin: Tindak Tegas Jaksa Nakal

Oknum jaksa yang dimaksud, lanjut Kamaruddin, yaitu kordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat sekretaris Jampidsus, Andi Herman, dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.

Dugaan Kamaruddin bukan tanpa dasar. Ia mengatakan, telah menerima informasi intelijen di lapangan bahwa kekayaan para oknum jaksa tersebut tak sesuai LHKPN yang dilaporkan ke KPK.

“Misal, jaksa Putri Ayu ini mobilitas ke kantor menaiki Fortuner VRZ dan gaya hidupnya sangat mewah. Itu informasi valid intelijen di lapangan,” ujarnya.

Menurut pengacara yang namanya melambung di kasus pembunuhan Brigadir Joshua ini, dengan gaji sebagai penyelenggara negara di Kejati Jawa Tengah, maka tidak akan cukup untuk membeli mobil dengan harga sekitar Rp 600 juta tersebut.

“Termasuk juga mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjadi Sesjampidsus, patut diduga memiliki kekayaan yang melebihi LHKPN yang dilaporkan. Karena itu kami meminta KPK memeriksanya,” tegasnya.

Kamaruddin menyatakan informasi intelijen tersebut bisa dicek kebenarannya. Bahkan ia mengaku mempunyai data terkait LHKPN yang dilaporkan dan harta kekayaan yang sesungguhnya.

Sementara itu, usai putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka pengusaha Semarang Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, hingga kini Kejati Jawa Tengah belum ada tindak lanjut.

Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Bambang Marsana, saat ditanya wartawan Semarang mengenai perkembangan perkara yang menyeret Agus Hartono, enggan menjawab. Ia meminta menanyakan langsung ke Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) yang menangani perkara tersebut.

“Tanya ke Aspidsus yang menangani perkaranya,” kilahnya.

Asintel Bambang Marsana juga enggan menanggapi informasi yang menyebut bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung tengah melakukan pemeriksaan terhadap penanganan perkara yang menyeret pengusaha Semarang Agus Hartono. Pemeriksaan itu khususnya terkait dugaan percobaan pemerasan sebesar Rp 10 miliar.

Diketahui, Kejati Jawa Tengah sebelumnya telah menetapkan pengusaha Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian kredit sejumlah bank pelat merah ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa, pada 2016 lalu.

Atas penanganan perkara tersebut, Kajati Jawa Tengah mengeluarkan dua SPDP yaitu Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022. Dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.

Saat pemeriksaan, oknum jaksa Putri Ayu menemui Agus Hartono secara empat mata dan menyatakan bahwa pasti ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia menawarkan bantuan untuk menghapus kedua SPDP tersebut dengan biaya satu SPDP Rp 5 miliar. Sehingga total uang yang diminta sebesar Rp 10 miliar.

Hanya saja, Agus Hartono tidak memenuhi permintaan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut kemudian digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Baca lainnya: KAI Resmi Operasikan KA Blambangan Ekspres, Layani Semarang-Banyuwangi PP

Dalam putusannya, hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah, menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

“Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata hakim Azharyadi.

Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

Hakim Azharyadi menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara ini. []

Related posts