BacaJogja – Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menyatakan kebijakan Keraton Yogyakarta tidak melepas kepemilikan Sultan Ground (SG) dan tanah kas desa (TKD) untuk jalan Tol sudah tepat.
Menurut Huda, kebijakan tidak melepas SG dan TKD tidak mengganggu pelaksanaan proyek nasional yang terganggu sama sekali. “Jalan tol tetap akan bisa dibangun di atas SG maupun TKD, hanya statusnya saja tidak kepemilikan tetapi sewa menyewa,” katanya, Jumat, 3 Februari 2023.
Baca Juga: Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Membentuk Segitiga Emas Jogja-Solo-Semarang
Huda mengatakan, sangat aman bagi pemerintah pusat menggunakan SG maupun TKD untuk jalan tol meski tidak dengan memiliki. SG dan TKD sudah di atur dengan undang undang Keistimewaan DIY dan Perdais no 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
“Dalam Perda tersebut SG bisa dimanfaatkan untuk 3 kepentingan, yaitu untuk pengembangan kebudayaan, sosial dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Tol Jogja-Kulon Progo Melewati 11 Kapanewon dan 44 Kalurahan
Selain itu, pemanfaatan dan pengelolaannya berdasar hak asal usul, efektivitas pemerintahan dan kearifan lokal. Mekanisme pemanfaatannya juga sudah sangat jelas diatur. “Memang ada mekanisme pelepasan untuk kepentingan umum, tapi itu akan sangat merepotkan, dan menurut saya merugikan masyarakat maupun desa,” ungkapnya.
Anggota Fraksi PKS DPRD DIY ini mengungkapkan, penggunaan TKD dan SG tanpa mekanisme pelepasan merupakan wujud perlindungan terhadap kepentingan budaya dan kalurahan. Adanya proyek jalan tol harus membawa kemanfaatan lebih dan jangka panjang bagi masyarakat DIY, termasuk kepentingan kebudayaan keraton dan kalurahan/desa.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Gelontor Rp5 Triliun untuk Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo
“Jika beli putus kemanfaatannya akan kurang dan kalurahan akan sangat kesulitan mencari tanah pengganti, sebagaimana pelepasan TKD yang lalu lalu oleh pemkab pemkab. Biasanya uangnya hanya ditaruh rekening di bank bertahun tahun dan susah mencari pengganti senilai,” jelasnya.
Dia mengatakan, kerena pelepasan TKD harus mencari tanah pengganti maka nilai uang di bank sudah pasti akan turun karena inflasi. “Di sisi lain aset senilai sulit dicari, pasti rugi dalam hal ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Jalan Tol Pertama di DIY Resmi Dibangun, Sri Sultan Berharap Warga Sejahtera
Jika sistem sewa dilakukan, tidak ada aset yang hilang dan mendapatkan biaya sewa tahunan yang bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan kepentingan kebudayaan. “Jangan lihat saat ini nilainya, tapi 10 atau 20 tahun mendatang, kebijakan ini baru akan terlihat manfaat nyatanya. Artinya kebijakan ini visioner untuk kepentingan desa dan kebudayaan,” papar Huda.
Pemerintah maupun pengelola jalan tol juga tidak perlu mengeuarkan uang besar di depan untuk pembelian, sementara proyek tetap berjalan. Selain itu,
Baca Juga: Tol Yogyakarta-Bawen, di Atas Selokan Mataram Dibangun Melayang 4,4 Km
Huda mengatakan, terkait ganti untung tanah tanah warga yang digunakan untuk jalan tol, harapannya agar dilakukan apraisal secara baik dan profesional. “Jangan jadinya malah warga rugi. Banyak keluhan warga yang rumahnya digunakan jalan tol tapi ganti untungnya tidak cukup untuk beli rumah baru yang sepadan,” kata dia. []