BacaJogja – Polda DIY dan Polresta Yogyakarta berhasil menangkap enam pelaku penganiayaan di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Pembacokan dengan celurit yang terjadi pada Selasa, 7 Februari 2023 ini videonya viral di media sosial.
Rombongan pelaku berhasil ditangkap pihak berwajib di SPBU Wangon, Banyumas, Jawa Tengah pada Kamis, 9 Februari pukul 12.30 WIB. Usai penganiayaan, para pelaku melarikan diri keluar Yogyakarta.
Baca Juga: Kronologi Aksi Klitih di Titik Nol Kilometer Yogyakarta
Kapolresta Yogyakarta Kombes Saiful Anwar menjelaskan kronologi penganiayaan bermula perselisihan antara korban dengan tersangka GN. Korban bersama temannya melewati perempatan Tugu Yogyakarta ke arah selatan kemudian berbelok ke kiri ke arah jembatan Kleringan menuju arah Malioboro.
Pelapor memainkan gas motor dan menaikan ban depan atau standing. Setelah belok ke arah Jalan Malioboro bertemu dengan GN, 17 tahun. GN sempat berteriak dengan Bahasa Jawa yang tidak diketahui artinya.
Baca Juga: Viral Klitih Sabet Celurit di Titik Nol Km Yogyakarta, Ini Videonya
“Kejadian awal jam 03.30 WIB, korban bleyer motornya lalu standing. Tersangka GN yang sendirian naik motor tidak terima dan meneriaki korban. Lalu terjadilah peristiwa pertama,” jelas Kombes Pol Saiful dalam jumpa pers didampingi Kasatreskrim AKP Archy Nevada dan Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo.
Kemudian terjadi saling ejek di sepanjang jalan Malioboro dan terjadi perkelahian antara pelapor dan temannya dengan pelaku GN. Perkelahian berhasil dipisahkan oleh orang di lokasi.
Baca Juga: Kasus Klitih Gedongkuning, Kuasa Hukum: Korban Meninggal karena Kecelakaan
GN yang merasa dikeroyok rombongan korban, pulang ke rumah mengambil besi knock. Kemudian ke daerah Pringgo untuk memberi tahu teman-temannya. Karena solidaritas, teman-teman GN turut mendatangi rombongan pelapor yang masih berada di Titik Nol. ” Akhirnya terjadi perkelahian dan pengeroyokan tersebut,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, yang mendatangi korban di Titik Nol adalah GN berboncengan dengan TR, 27 tahun. GN saat itu membawa senjata besi knock. Sedangkan temannya, yakni FN, 28 tahun, berboncengan tiga dengan YG, 33 tahun dan LT, 23 tahun yang membawa celurit.
Baca Juga: 248 CCTV di Area Publik Kota Yogyakarta Terhubung ke Polda DIY
Sedangkan dua temannya, yakni NK, 20 tahun, berboncengan tiga bersama RV dan AG. Keduanya RV dan AG masih berstatus DPO.
Kombes Saiful Anwar mengatakan, tersangka LT yang menebaskan celurit ke arah korban yang mengenai bahu korban. Tersangka TR memukul kepala korban sebanyak dua kali. Selain itu juga memukul teman korban hingga empat kali. NK menendang sebanyak satu kali ke teman korban. GN memukul kepala korban dengan knock besi.
“Pelaku dapat terkena ancaman Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 Tahun Penjara,” ungkapnya. []