Polisi Tangkap Peracik Miras Oplosan yang Menewaskan Tiga Orang di Bantul

  • Whatsapp
peracik miras oplosan bantul
Polisi memberikan keterangan pers kasus miras oplosan yang menewaskan tiga orang di Jetis Bantul, Yogyakarta. (Foto: Polres Bantul)

BacaJogja – Masih ingat kejadian pesta minuman keras oplosan yang menewaskan tiga orang di Kapanewon Jetis, Bantul, Yogyakarta pada Oktober 2022? Peracik sekaligus penjual miras oplosan yang kabur akhirnya berhasil ditangkap.

Polsek Jetis berhasil membekuk pelaku berinisial AM alias Babon, 27 tahun di Tangerang, Banten. Pelaku menjadi buron selama lima bulan usai kejadian yang menggegerkan itu.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Kronologi Pencabulan Sopir Travel pada Pedagang Mi Ayam di Kulon Progo

Pesta miras oplosan terjadi pada 13 Oktober 2022 lalu. Saat itu ada lima orang pesta miras di acara hajatan pernikahan. Usai menenggak oplosan, kelimanya mengeluh sakit. Dari lima 5 orang tiga di antaranya meninggal dunia.

Tiga korban yang meninggal yakni MI, 23 tahun; DK, 24 tahun; dan IR, 49 tahun. Sedangkan dua orang lainnya dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan.

Baca Juga: Patroli Polisi, Pesta Miras di Jembatan Srandakan Bantul Lari Kocar-kacir

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, Polsek Jetis melakukan rangkaian penyelidikan, mulai dari meminta keterangan dari para saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara. “Awalnya Babon diamankan tapi kami belum kantongi alat bukti yang kuat, sehingga hanya disuruh wajib lapor,” katanya saat konferensi pers di Polsek Jetis, Rabu, 15 Maret 2023.

Namun sehari setelah dilakukan pemeriksaan, Babon diketahui sudah tidak berada di Bantul. Polisi langsung curiga dan melakukan pendalaman lebih lanjut. Polisi telah menetapkan Babon sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Dua Pemabuk di Sleman Tusuk Pemotor Knalpot Blombongan hingga Meninggal

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya polisi bisa menemukan cukup bukti. “Selain itu, kami juga menerima keterangan dari salah satu korban yang selamat bahwa miras tersebut memang dibeli dari tersangka AM alias Babon,” ujarnya.

Beberapa bulan kemudian, jajaran Unit Reskrim Polsek Jetis mengetahui keberadaan Babon di Tangerang. Polisi langsung melakukan penangkapan pada 12 Maret 2023. Selanjutnya, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Jetis untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Empat Lokasi Ini Kena Razia Miras Polres Bantul

Jeffry mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka diketahui sudah membuat miras oplosan selama lima bulan, terhitung dari bulan Juli hingga Oktober 2022. “Tersangka belajar cara membuat oplosan dengan cara menonton video dari YouTube dan Facebook dan memasarkannya lewat status WhatsApp,” katanya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini yakni jeriken berisi alkohol murni, serta beberapa botol plastik yang digunakan untuk mengemas miras. []

Related posts