Kronologi Pencabulan Sopir Travel pada Pedagang Mi Ayam di Kulon Progo

  • Whatsapp
rudapaksa bakul mi ayam
Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini memberikan keterangan pers kasus dugaan pencabulan. (Foto: Polres Kulon Progo)

BacaJogja – Seorang sopir travel berinisial AL, 20 tahun, warga Kebumen yang berdomisili di Imogiri, Bantul, Yogyakarta harus berurusan dengan polisi. Pria ini hendak melakukan rudapaksa atau memerkosa pedagang mi ayam di Panjatan, Kulon Progo berinisial AN, 37 tahun.

Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” katanya, Selasa, 7 Maret 2023.

Read More

Baca Juga: Kronologi Kasus Rudapaksa di Kostel Umbulharjo Yogyakarta

Kronologi perilaku tidak senonoh ini terjadi pada 20 Januari 2023. Kejadian ini berawal saat pelaku berkumpul dengan teman-temannya di Bantul yang menggelar pesta miras.

Dalam kondisi terpengaruh miras, pelaku ingat ada janjian menjemput seseorang di Bandara YIA. Dalam perjalanan ke bandara, mobilnya kehabisan bahan bakar.

Pelaku kemudian masuk ke dalam warung dan bertemu dengan korban. Pelaku minta tolong diantar ke warung untuk membeli pertalite eceran. Tanpa curiga korban mengantar pelaku membeli dua botol bensin dan kembali ke warungnya. Pertalite dituang ke dalam tangki mobil.

Baca Juga: Kronologi Pria di Godean Sleman Cekoki Miras ABG Cantik lalu Menyetubuhinya

Saat pelaku hendak menghidupkan mesin mobil, jarum penanda BBM tidak kunjung naik. Pelaku minta korban mengantarkan lagi membeli BBM.

Pelaku akhirnya meminjam motor korban dan membeli dua liter BBM. Setelah itu pelaku masuk ke warung korban untuk memesan es teh.

Keduanya terlibat dalam percakapan intensif hingga akhirnya bertukar nomor handphone. “Saat mengembalikan kunci motor korban, muncul hasrat pelaku sehingga korban didorong ke belakang,” kata Kapolres.

Baca Juga: Tukang Kredit Keliling di Magelang Tega Rudapaksa Penyandang Disabilitas

Korban yang mendapat perlakuan ini, berusaha berontak dan minta tolong. Pelaku mengancam korban dengan mencengkeram korban. Saat itu pelaku sempat berusaha memegang alat vital korban. Namun, korban melawan sehingga pelaku kabur. “Usai melakukan itu, pelaku kembali mengambil kunci motor korban dan membeli dua botol bensin,” katanya.

Kunci motor akhirnya diletakkan pelaku di meja warung milik korban dan kabur. Korban yang ketakutan kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Berbekal laporan ini polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Ikut disita barang bukti handphone, pakaian yang dipakai pelaku.

Baca Juga: Pemuda di Godean Sleman Cekoki Miras ABG lalu Memperkosanya

Sementara itu, pelaku AL mengaku tidak sadar dengan apa yang dilakukan. Saat itu dia dalam kondisi mabuk terpengaruh minuman keras. “Saya tidak ingat kejadiannya. Saya sudah keluarga,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 285 tentang Pencabulan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.[]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *