BacaJogja – Rombongan Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dala rangka mendengarkan paparan Uji Sahih RUU Perubahan atas UU 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, Senin, 22 Mei 2023. Acara menghadirkan tiga narasumber dalam uji sahih ini.
Wakil Ketua I Komite IV DPD RI Sukiryanto mengatakan, DPD RI melalui salah satu alat kelengkapannya yakni Komite IV sedang merancang RUU inisiatif DPD RI yakni RUU Perubahan atas UU 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan. Yang dimaksud dengan penjaminan dalam UU 1 tahun 2016 ini adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan.
Baca Juga: Khudhori Resmi Daftar sebagai Calon DPD RI ke KPU DIY, Ini Profilnya
Sementara yang dimaksud dengan Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan.
“Dalam Pasal 2 UU Penjaminan ini mengatur bahwa penyelenggaraan usaha penjaminan harus berdasarkan asas kepentingan nasional, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalisme, efisiensi berkeadilan, edukasi dan pelindungan konsumen,” katanya, Senin, 22 Mei 2023.
Senator DPD RI dari Dapil Kaliman Barat ini mengungkapkan, kegiatan penjaminan merupakan kegiatan perlindungan atau proteksi atas risiko kerugian yang mungkin terjadi. Risiko kerugian harus dapat diukur secara finansial. Terdapat 3 pihak yang terkait dalam kegiatan penjaminan, yaitu Penjamin, Penerima Jaminan, dan Terjamin.
Baca Juga: Penerimaan Pajak di Indonesia Banyak yang Bocor karena Hal Ini
Dalam skema penjaminan ini, Penjamin menanggung pembayaran atas kewajiban finansial dari Terjamin kepada Penerima Jaminan jika Terjamin tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
Menyikapi hal tersebut maka harus ada aturan dan payung hukum yang jelas agar Perusahaan Penjaminan berkembang seiring dengan perkembangan lingkungan termasuk salah satunya teknologi layanan keuangan.
“Kunjungan Kerja ke Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dalam rangka Uji Sahih, hal ini dimaksudkan untuk mengkomunikasikan dangan pihak pihak terkait, serta memperoleh masukan dalam upaya memperkaya informasi dan pandangan dengan aspek sosiologis maupun aspek teknokratik guna memperkuat materi-materi dalam muatan Naskah Akademik dan Draft RUU Penjaminan,” jelasnya.
Baca Juga: Sistem Presidensial Teruji Jamin Stabilitas Pemerintahan NKRI
Koordinator Tim Kunker Komite IV DPD RI Muhammad Afnan Hadikusumo mengucapkan, sebagai anggota DPD RI dari Dapil DIY mengapresiasi kepada para Senator DPD RI yang telah memilih UMY sebagai salah satu tempat tujuan dilaksanakannya Kunker dalam rangka uji sahih ini.
Tim Komite IV DPD RI yang hadir dalam acara uji sahih yakni Sukiryanto (Wakil Ketua I Komite IV / Anggota Dapil Kaliman Barat), Novita Anakotta (Wakil Ketua II Komite IV / Dapil Maluku), Faisal Amri (Dapil Sumatera Utara), Eva Susanti (Dapil Sumatera Selatan), Zuhri M. Syazali (Dapil Bangka Belitung ), Dharma Setiawan (Dapil Kep. Riau), Eni Sumarni (Dapil Jawa Barat), Casytha A. Kathmandu (Dapil Jawa Tengah), Evi Zainal Abidin (Dapil Jawa Timur).
Baca Juga: Anggota DPD RI Cholid Mahmud Bahas Kasus Umrah Murah tapi Gagal Berangkat
Selanjutnya ada TB. M. Ali Ridho Azhari (Dapil Banten), Made Mangku Pastika (Dapil Bali), Lalu Suhaimi Ismy (Dapil NTB), Hilda Manafe (Dapil NTT), Yustina Ismiati (Dapil Kalimantan Tengah), Gusti Farid Hasan Aman (Dapil Kalimantan Selatan), Asni Hafid (Dapil Kalimantan Selatan), Maya Rumantir (Dapil Sulawesi Utara), Ahmad Syafullah Malonda (Dapil Sulawesi Tengah), MZ. Amirul Tamim (Dapil Sulawesi Tenggara), Fadel Muhammad (Dapil Gorontalo), Iskandar Muda Baharuddin Lopa (Dapil Sulawesi Barat), Ikbal Hi. Djabid (Dapil Maluku Utara) dan M. Sanusi Rahaningmas (Anggota Dapil Papua Barat).
Sedangkan tiga narasumber dalam acara uji sahih yakni Wakil Dekan FH UMY Leli Joko Suryono, Deosen FEB UMY Lilies Setiantiti dan Biro Hukum Pemda DIY Hary Setiawan. []