Anggota DPD RI Cholid Mahmud Bahas Kasus Umrah Murah tapi Gagal Berangkat

  • Whatsapp
raker umrah
Anggota DPD RI Cholid Mahmud menggelar rapat kerja membahas Pengawasan atas Undang-undang tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Sekretariat DPD RI DIY Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Rabu, 28 Desember 2022. (Foto: Bacajogja)

BacaJogja – Belum lama ini sempat viral kejadian umrah dengan biaya murah namun ujungnya gagal berangkat ke Tanah Suci. Kasus ini terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Yogyakarta.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Cholid Mahmud menggelar rapat kerja membahas Pengawasan atas Undang-undang tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, khususnya terkait umrah dengan stakeholder terkait di Kantor Sekretariat DPD RI DIY Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Rabu, 28 Desember 2022.

Read More

Baca Juga: 1.384 Jemaah Haji Indonesia Mengalami Hipertensi, Ini Cara Mencegahnya

Peserta raker meliputi utusan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota se-DIY, Kanwil Kemenag DIY maupun perwakilan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) serta stakeholder terkait. Raker membahas banyak hal tentang umrah, termasuk mengantipasi kasus umrah murah tapi gagal berangkat kembali terulang.

Menurut Cholid, Raker ini salah satunya memang sebagai langkah antisipatif karena beberapa waktu lalu ada kasus umrah murah tetapi kemudian jamaah gagal berangkat ke Arab Saudi. “Ternyata memang secara regulasi tidak ada pengaturan yang detail. Kami menganggap dalam dari rapat tadi, tugas Kemenag kabupaten/kota membuat rekomendasi ketika orang mau mengurus paspor umrah,” kata dia.

Baca Juga: Aturan Pembatasan Usia, 63 Calon Jemaah Haji di DIY Mengundurkan Diri

Sedangkan tugas pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan umrah tidak detail. Selain itu, anggarannya pun tidak muncul sehingga pelaksanaannya tidak jelas.

Anggota Komite III DPD RI ini mengungkapkan, yang pasti pemerintah Arab Saudi sudah banyak memberikan kemudahan bagi jamaah umrah. Sekarang ini tidak ada lagi kuota umrah. Namun, untuk jamaah haji masih dibatasi kuota. “Berapa pun jamaah mau umrah, silakan,” kata Cholid.

Baca Juga: BPKH, Badan Pemerintah Non Kementerian yang Padat Investasi

Fasilitas lainnya yakni visa umrah yang sebelumnya hanya bisa digunakan berkunjung ke tiga kota saja yaitu Mekkah, Madinah dan Jeddah, sekarang berlaku di semua wilayah Arab Saudi. “Sekarang bisa ke seluruh wilayah Arab Saudi. Dulu masa berlaku visa umrah sebulan, sekarang tiga bulan. Tidak ada lagi keharusan jamaah suntik vaksin meningitis,” jelasnya.

Paspor Umrah Sebaiknya Dicabut

Lebih lanjut Cholid mengugkapkan, dalam rapat kerja tersebut seperti menjadi ajang curhat khususnya persyaratan rekomendasi penerbitan paspor umrah dari Kementerian Agama. Baik PPIU maupun Kanwil Kemenag sudah sejak lama meminta rekomendasi itu dicabut.

“Karena Selain tidak efisien bahkan terkesan justru membebani jamaah umrah, apabila terjadi sesuatu, misalnya penyalahgunaan paspor, justru Kemenag yang tidak mengetahui apa-apa menjadi tertuduh,” ungkapnya.

Baca Juga: BPKH Hadir untuk Pengelolaan Keuangan Haji Berprinsip Syariah

Cholid Mahmud menyampaikan rekomendasi itu muncul berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Hukum dan HAM. “Persoalannya apakah masih releven Kemenag harus mengeluarkan rekomendasi untuk mengurus paspor. Kemenag tidak tahu apakah jadi berangkat umrah atau atau tidak, mengurus paspor untuk apa juga tidak tahu. Sekarang ini paspor berlaku sepuluh tahun,” kata Cholid.

Sebenarnya, lanjut dia, urgensi dan relevansi rekomendasi dari Kemenag sudah tidak diperlukan lagi. “Membuat paspor itu hak setiap warga negara, mau untuk umrah atau ke mana saja, semua orang punya hak,” tambahnya.

Baca Juga: Game Of Hajj Buatan Siswi asal Kudus Sabet Medali Tiga Ajang Internasional

Dalam raker itu juga terungkap tidak sedikit jamaah umrah saat mengurus paspor diminta kembali lagi ke Kantor Kemenag untuk meminta surat rekomendasi. Karena tugas dan dilandasi ikhlas beramal, pegawai kantor Kemenag tetap memberikan layanan tersebut.

“Ini sebenarnya memperlambat proses, sesuatu yang urgensinya tidak ada, cuma menambah birokrasi yang tidak ada gunanya, untuk kontrol juga tak ada fungsinya, lebih baik tidak usah dimunculkan keharusan rekomendasi itu,” kata Cholid. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *