Aturan Pembatasan Usia, 63 Calon Jemaah Haji di DIY Mengundurkan Diri

  • Whatsapp
diskusi jemaah haji
Diskusi pelaksanaan haji dan umrah 2022 yang digelar Anggota DPD RI Cholid Mahmud di Kantor DPD RI Perwakilan DIY Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Rabu, 27 April 2022. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Pemerintah Arab Saudi memberi izin kepada calon jemaah haji dari Indonesia yang ingin menunaikan rukun Islam kelima ke Tanah Suci. Namun aturannya dibatasi, salah satunya yang bisa berangkat berhaji usianya tidak boleh lebih dari 65 tahun. Selain itu, pembatasan kuota haji.

Kebijakan ini membuat jumlah calon jamaah haji yang berangkat ke Tanah Suci berkurang drastis, termasuk dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai gambaran, kuota haji Indonesia tahun 2022 sebagaimana yang ditetapkan Menteri Agama sebanyak 100.051 jemaah. Kuota tersebut terbilang masih banyak apabila dibandingkan kuota Malaysia hanya 14.306 jemaah maupun Thailand sejumlah 5.885 jemaah.

Read More

Baca Juga: BPKH, Badan Pemerintah Non Kementerian yang Padat Investasi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY Masmin Afif mengatakan, pada kondisi normal kuota haji DIY sebenarnya bisa mencapai 3.100 jemaah. Untuk tahun ini kuota untuk DIY hanya 1.437 jemaah plus petugas. “Dari jumlah itu, sekitar 800-an calon jemaah berusia di atas 65 tahun,” katanya saat menghadiri reses yang digelar Anggota DPD RI Cholid Mahmud di Kantor DPD RI Perwakilan DIY Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Rabu, 27 April 2022.

Masmin merinci jumlah calon jemaah haji yang berangkat haji tahun ini dari DIY, terbanyak dari Kabupaten Sleman yang mencapai Sleman 549 jemaah. Kemudian berturut disusul Bantul 415 jemaah, Gunungkidul 190 jemaah, Kota Yogyakarta 152 jemaah dan Kulon Progo 122 jemaah.

Baca Juga: Game Of Hajj Buatan Siswi asal Kudus Sabet Medali Tiga Ajang Internasional

Menurut dia, terkait kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi tersebut, selain kuota haji berkurang juga ada sejumlah calon jemaah haji mengundurkan diri. “Jumlah yang mengundurkan diri sekitar 63 jemaah. Alasannya, karena ingin tetap berhaji bersama suami, sementara usia suami sudah di atas 65 tahun,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Anggota Komite III DPD RI Cholid Mahmud mengakui, adanya kebijakan tersebut membuat sebagian jemaah haji dari DIY tertunda keberangkatannya. Misalnya, suami lebih dari 65 tahun sedangkan istri di bawah 65 tahun sehingga keduanya memilih mengundurkan diri.

Baca Juga: BPKH Hadir untuk Pengelolaan Keuangan Haji Berprinsip Syariah

Namun, ada juga yang tetap memilih tetap berhaji tahun ini meski tidak berangkat bersamaan antara suami dan istri. “Tidak semua. Sebagian dari mereka tetap berangkat,” imbuhnya.

Cholid mengungkapkan, pada prinsipnya DIY sudah cukup siap terhadap kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi ini. Sehingga tidak ada gejolak meskipun masalah pembatasan usia kerap dipertanyakan. “Secara umum DIY cukup baik persiapannya,” ujarnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *