BacaJogja – Pabrik pembuatan pil ekstasi di Kota Semarang digrebeg polisi. Tempat produksi narkoba sekelas home industri ini diduga bagian dari jaringan pengedar internasional. Polisi meringkus dua tersangka dan belasan ribu pil ekstasi berikut sejumlah bahan kimia dan mesin pembuat ekstasi.
Pabrik ekstasi tersebut menempati sebuah rumah berwarna biru di kawasan Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Lokasinya berada di tengah permukiman cukup padat penduduk di Jalan Kauman Barat V No 10.
Pengungkapan rumah produksi ekstasi ini berawal dari kecurigaan petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri terkait pengiriman mesin cetak tablet atau pil dari luar negeri. Juga adanya pengiriman bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lain yang biasa digunakan untuk membuat ekstasi.
Baca juga: Penampakan Para Tersangka Narkoba yang Ditangkap Polres Sleman
Mabes Polri berkoordinasi dengan Bea dan Cukai guna melakukan pelacakan tujuan pengiriman barang-barang tersebut. Diketahui ternyata dialamatkan di Semarang. Berlanjut dengan penggerebekan dan penangkapan bersama petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng di Palebon pada Kamis, 1 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB.
“Tim dari Bareskrim bersama dengan Polda Jateng kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan dua tersangka. Ini satu jaringan dengan yang di Banten,” tutur Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji di lokasi pabrik pembuatan ekstasi, Jumat, 2 Juni 2023.
Dua tersangka diketahui berinisial MR (28), warga Jalan Gembira Terusan, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok Utara, Jakarta Utara dan ARD (24), penduduk Jalan Warkas Raya, Kelurahan Warkas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. MR berperan mencetak ekstasi, sedangkan ARD bertugas sebagai peracik atau pencampur bahan.
“Ekstasi yang dicetak belum sempat diedarkan,” ujar dia.
Hasil pemeriksaan polisi menyebutkan keduanya berangkat dari Jakarta ke Semarang pada Jumat, 19 Mei 2023. menggunakan bus umum. Di hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, mereka bertemu dengan seorang pria bernama Kapten di Simpang Lima. Kapten memberi kunci rumah dan handphone sekaligus menyuruh MR dan ARD menempati rumah di kawasan Palebon.
Tiga hari menempati rumah tersebut, paket mesin pencetak pil narkoba datang. Selanjutnya kedua tersangka diinstruksikan Kapten untuk segera membuat pil ekstasi dengan bahan-bahan yang sebelumnya telah disiapkan di kamar tidur.
“Baru dikasih Rp 1 juta per orang, belum ada pembicaraan itu (gaji),” aku MR.
Baca lainnya: DPRD DIY: Sumber Aksi Klitih di Jogja, Miras dan Narkoba Harus Diberantas
Dari penggrebekan, polisi menyita inex atau ekstasi warna orange 9.517 butir, kapsul warna hijau kuning 593 butir, kapsul warna hijau tua hijau muda 300 butir. Juga diamankan beragam kapsul, bubuk pink dan tepung. Kemudian berbagai macam prekursor seperti bubuk gelatin, magnesium, MD 19, MD IH, MK, IF, dan bubuk IE, berat total 43.742 Gr. Satu unit mesin cetak tablet ekstasi, sejumlah peralatan pendukung lain dan alat komunikasi turut diamankan sebagai barang bukti.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal pidana mati.
Diketahui, di hari yang sama tim gabungan Mabes Polri dan Polda Banten juga melakukan penggerebekan serupa di Tangerang . Polisi juga meringkus dua tersangka dan puluhan ribu pil ekstasi berikut mesin pencetak dan bahannya. []