BacaJogja – Kasus pemecatan sepihak tanpa pesangon sejumlah caddy golf oleh pengelola Semarang Royale Golf (SRG) berbuntut panjang. Manajemen PT Ardina Prima, selaku pengelola SRG, diadukan para pramugolf ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang.
Kuasa hukum caddy golf, Yulianto SH mengungkapkan pelaporan ke Disnaker dilakukan lantaran pengelola Semarang Royale Golf melakukan PHK sepihak tanpa disertai pemberian hak pekerja sesuai aturan yang berlaku. Sebelumnya, pembicaraan bipartit dengan HRD PT Ardina Prima tidak semuanya bisa disepakati para caddy.
“Dari 18 yang awalnya menolak (pemecatan), 10 sudah menerima, 8 tidak menerima menempuh jalur mediasi di Disnaker ataupun nanti upaya lainnya,” ujar dia usai klarifikasi di kantor Disnaker Kota Semarang, Kamis 15 Juni 2023.
Menurut Yulianto, kliennya telah bekerja puluhan tahun sebagai caddy sejak di Semarang Candi Golf, sebelum akhirnya Pemkot Semarang melakukan ruislag ke kawasan Gombel dan sekarang bernama Semarang Royale Golf. Sudah semestinya mereka mendapatkan hak pesangon seperti yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
“Dari klien kami, para caddy menuntut haknya sesuai pasal 156 UU Cipta Kerja,” tegas dia.
Baca juga: Dicoret dari Semarang Royale Golf, Puluhan Caddy Demo
Selama ini, lanjut Yulianto, pengelola SRG juga dinilai telah melanggar aturan ketenagakerjaan, khususnya di pemberian upah. Kliennya menerima upah jauh di bawah UMR Kota Semarang.
“Para caddy dan perusahaan ini ada hubungan ketenagakerjaan. Ada absensi, ada juga sanksi, dia tidak masuk dan terlambat kena sanksi, juga terima upah yang telah ditentukan manajemen berdasar harga sewa lapangan plus caddy. Per hole tiap main dihargai Rp 50 ribu. Rata-rata per bulan di bawah jauh UMR, kisaran Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta per bulan,” beber dia.
Diharapkan melalui pengaduan ke Disnaker, pemerintah bisa lebih memperhatikan nasib pekerja kelas bawah seperti caddy yang bekerja di SRG. Utamanya di penegakan aturan soal pemberian upah maupun pesangon jika terjadi PHK sepihak.
“Kami sebagai kuasa hukum merasa empati, masyarakat pekerja harusnya dihargai. Keduabelah pihak saling membutuhkan. Perusahaan tanpa caddy tidak jalan, caddy tidak ada perusahaan ya juga tidak jalan,” imbuh dia.
Sementara itu, dari pihak PT Ardina Prima belum memberikan tanggapan atas pengaduan para caddy maupun hasil pertemuan tripartit di Disnaker.
“Kami belum bisa memberi keterangan,” ucap Ekwan Priyanto, perwakilan Ardina Prima.
Baca lainnya: Menikmati Kecantikan Sunset di Pantai Tirang Semarang
Mediator Disnaker, Issamsudin mengatakan pertemuan hari ini adalah mendengarkan informasi dari para pihak. Pihak caddy yang diwakili kuasa hukumnya menyampaikan keterangan seputar telah bekerja di SRG sudah cukup lama. Sedangkan utusan PT Ardina Prima memberi informasi jika perusahaan tersebut belum lama mengelola SRG.
“Dari SRG mereka hanya mendapatkan pelimpahan pengelolaan karena memenangkan tender pada tahun 2022,” ujarnya.
Disnaker belum bisa memberikan anjuran penyelesaian sengketa kepada para pihak mengingat pertemuan tripatit masih di tahap awal.
“Sebuah kewajiban bagi Disnaker untuk memberikan solusi yang terbaik sesuai aturan yang berlaku. Kami lanjut ke klarifikasi kedua, minggu depan, diharapkan nanti bisa didapatkan informasi lanjut tentang apa yang ingin dimediasikan,” ucap dia.
Ditambahkan, jika diakhir mediasi tidak ada titik temu maka sengketa bisa diselesaikan lewat Pengadilan Hubungan Industrial guna mendapat kepastian hukum.
“Jadi semisal nanti tidak ada kesepakatan berdasar anjuran kami, para pihak diberi kesempatan dulu untuk menanggapi, kalau menerima anjuran alhamdulillah, kalau tidak monggo bisa dilanjut untuk mendapatkan kepastian hukum dengan memasukkan permohonan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” pungkasnya. []