KAI Beri Diskon Tiket 20 Persen bagi Penyandang Disabilitas per 17 September

  • Whatsapp
penyadang disabilitas
KAI memberikan diskon tiket KA sebesar 20 persen bagi pelanggan disabilitas per 17 September 2023. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan potongan harga tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen bagi penumpang disabilitas. Kebijakan ini mulai 17 September 2023 dan seterusnya.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo mengatakan, diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional. “Diskon ini berlaku bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama,” katanya mengutip pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Info Layanan SIM Bagi Penyandang Disabilitas di Gunungkidul

Franoto mengatakan, untuk mendapatkan fasilitas reduksi maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas di Bantul Terima Bantuan Penunjang Perekonomian

Menurut dia registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau Loket Stasiun.

“Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” tutur Franoto.

Baca Juga: Viral Disabilitas Ditolak Naik KRL Jogja Solo, Begini Penjelasan KAI Commuter

Dia mengatakan, hal yang harus diperhatikan penumpang disabilitas yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.

Jika pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api, tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama. []

Related posts