Ini Vonis Denda PN Yogyakarta bagi 30 Pelanggar Buang Sampah Sembarang

  • Whatsapp
sidang buang sampah
Para pelanggar pembuang sampah tidak pada tempatnya menjalani persidangan di PN Yogyakarta, Rabu, 6 September 2023. (Foto: Pemkot Yogyakarta)

BacaJogja – Sebanyak 30 pelanggar buang sampah sembarangan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu, 6 September 2023.

Para pelanggar ini diijerat berdasarkan hasil kegiatan penertiban terkait pembuangan sampah tidak pada tempatnya oleh Satpol PP Kota Yogyakarta seperti di Jalan Kusumanegara, Kyai Haji Ahmad Dahlan, Menteri Supeno dan Jalan Batikan.

Read More

Umroh akhir tahun

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan proses hukum sampai ke tipiring adalah upaya terakhir dari Satpol PP Kota Yogyakarta dalam penegakan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Dalam perda ini, denda maksimal Rp50 juta.

Baca Juga: Hati-hati, Buang Sampah Sembarangan di Kota Yogyakarta Denda Rp50 Juta

Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Pemkot Yogyakarta sudah melakukan tahapan panjang seperti preemtif, preventif dan promotif mulai Januari 2023. “Tapi karena warga ternyata masih ada yang belum paham, belum sadar hukum, per 1 September kita lakukan proses penegakan hukum dan kita bawa ke peradilan ke PN,” kata Octo.

Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memutuskan memberikan pidana denda kepada sejumlah pelanggar pembuang sampah tidak pada tempatnya. Penegakan hukum tipiring itu sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Baca Juga: Anda Penyelamat Bumi? Pasang Twibbon Hari Peduli Sampah Nasional ini

Dalam tipiring ini, Satpol PP Kota Yogyakarta selaku jaksa penuntut umum menuntut denda nominal Rp500 ribu tiap pelanggar atau 1 persen dari denda maksimal Rp 50 juta dalam Perda Nomor 10 tahun 2012. Namun PN Yogyakarta memberikan denda sebanyak Rp400 ribu kepada masing-masing pelanggar. Satpol PP Kota Yogyakarta menerima putusan ini.

Pihaknya berharap proses tipiring di Pengadilan itu memberikan efek jera ke masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi Pemkot Yogyakarta sudah membuka depo-depo sampah lebih lama waktunya mulai pukul 06.00 WIB, pukul 10.00 WIB, pukul 12.00 WIB dan pukul 13.00 WIB. “Jadi efek jera itulah yang kita harapkan dan masyarakat mau mematuhi ketentuan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga: Galeri Produk Daur Ulang Sampah yang Keren di Kota Yogyakarta

Satpol PP Kota Yogyakarta tidak berhenti melakukan operasi penertiban pembuangan sampah. Tapi lebih menekankan kesadaran masyarakat Yogyakarta untuk lebih merasa memiliki kotanya dengan tidak membuang sampah dan membuat kumuh lingkungan. “Kita berharap support semua pihak sehingga tidak perlu ada lagi yang kita bawa sampai proses tipiring,” imbuh Octo.

Sidang tipiring ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Moch. Arif Satiyo Widodo. Hakim menyatakan menimbang bahwa setelah pengadilan memperhatikan segala sesuatu yang terjadi di persidangan, permohonan dakwaan oleh Satpol PP selaku jaksa penuntut umum, keterangan saksi dan terdakwa diperoleh fakta bahwa para terdakwa telah melakukan pembuangan sampah tidak pada tempatnya.

Baca Juga: Gerakan Zero Sampah Anorganik Kota Yogyakarta Tekan 87 Ton ke TPA Piyungan

Hal itu sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan. Oleh sebab itu Pengadilan Negeri Yogyakarta memutuskan pidana mendasarkan Perda nomor 10 tahun 2012 Kota Yogyakarta.

“Dengan ini menyatakan, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana membuang sampah tidak pada tempatnya. Oleh karena itu dengan pidana denda masing masing sebesar empat ratus ribu rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari. Dan dibebankan biaya perkara masing-masing seribu rupiah,” terang Arif. []

Related posts