BacaJogja – Dua pelaku pencurian tiga unit smartphone dari dalam gudang perusahaan ekspedisi di Jalan Imogiri Barat Km. 4, Wojo, Bangunharjo, Sewon, Bantul, berhasil dibekuk jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sewon. Ironisnya, kedua pelaku merupakan karyawan dari perusahaan jasa pengiriman paket tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa pelaku berinisial JA (35), warga Kalideres, Jakarta Barat, dan YPF (25), asal Cihampelas, Bandung. “Keduanya diamankan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Pelaku merupakan karyawan jasa angkut logistik,” ujar Iptu Rita, Sabtu (1/11/2025).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, AL (33), warga Purbayan, Kotagede, Yogyakarta. Awalnya, korban membeli tiga unit smartphone melalui aplikasi e-commerce, terdiri atas dua unit iPhone 17 dan satu unit iPhone 17 Pro. Barang tersebut dikirim dari Jakarta menggunakan jasa perusahaan pengiriman tempat kedua pelaku bekerja.
Baca Juga: Kronologi Grand Livina Sarat Penumpang Terbakar di Tanjakan Kiskendo Kulon Progo
Paket tiba di gudang transit di Sewon, Bantul, pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun dua jam berselang, sekitar pukul 12.00 WIB, ketiga paket berisi smartphone tersebut dinyatakan hilang dari dalam gudang.
“Korban kehilangan satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp32.999.000 dan dua unit iPhone 17 lainnya. Ia kemudian melapor ke Polsek Sewon pada Jumat (31/10/2025) dini hari,” jelas Iptu Rita.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di area gudang, polisi berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dua unit smartphone telah dijual oleh pelaku, sementara satu unit berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga: Yogyakarta Rayakan Hari Batik Nasional, Teguhkan Cinta Budaya Lewat Filosofi Batik Segoro Amarto
“Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Sewon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku JA dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan YPF dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 KUHP,” tegas Iptu Rita.
Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan jasa pengiriman agar memperketat pengawasan di area penyimpanan dan meningkatkan sistem keamanan untuk mencegah kejadian serupa. []






