BacaJogja – Seorang pemuda berinisial YA (24), warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta, harus berurusan dengan polisi setelah nekat menggelapkan kamera rental di wilayah Mergangsan. Aksi tersebut dilakukan demi melunasi utang pinjaman online (pinjol) yang menjeratnya.
Kapolsek Mergangsan AKP Fitri Anto Heri Nugroho, didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada Sabtu (4/10/2025). Saat itu, pelaku menyewa kamera di sebuah rental kamera di Mergangsan untuk dua hari dengan tarif Rp305 ribu per hari. Ia juga meninggalkan jaminan berupa NPWP dan KTP atas nama perempuan berinisial AW.
“Pelaku mengaku KTP tersebut milik saudarinya, namun setelah dicek ternyata itu bukan identitas orang yang ia kenal. KTP itu ia temukan secara tidak sengaja,” jelas AKP Fitri Anto.
Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan di Gamping Sleman, Sempat Coba Bunuh Diri di Magelang
Setelah masa sewa habis, pihak rental mencoba menghubungi YA, tetapi nomor telepon pelaku sudah tidak aktif. Merasa dirugikan, pemilik rental pun melapor ke Polsek Mergangsan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kamera tersebut telah digadaikan di Surabaya dengan nilai Rp5,27 juta.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas berhasil menangkap YA di sebuah rumah kos di kawasan Triharjo, Sleman. Dalam penggeledahan, polisi turut menemukan surat bukti gadai dari salah satu outlet di Surabaya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil gadai digunakan untuk membayar pinjaman online,” terang Kapolsek Mergangsan.
YA membantah terlibat dalam aktivitas judi daring. Ia mengaku melakukan tindakan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Spontan saja, karena lihat rentalnya muncul di FYP media sosial,” ungkapnya kepada petugas.
Baca Juga: Kesaksian Warga di Balik Kecelakaan Maut KA Bangunkarta di Prambanan: “Palang Pintu Tak Menutup”
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kamera Sony A7 Mark I beserta lensa Sony FE 35 mm F1.8, charger, baterai, dan tas kamera. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi sewa-menyewa, terutama dengan pihak yang belum dikenal.
“Jangan mudah tergiur untuk melakukan tindakan melanggar hukum hanya karena terdesak utang,” pesannya. []






