BacaJogja – Seorang pria berinisial DF (26), warga Semarang, kembali berurusan dengan hukum setelah terjerat kasus penggelapan sepeda motor.
Residivis yang pernah ditangani Polsek Ngaglik pada tahun 2022 itu kini diamankan anggota Polsek Mergangsan, Polresta Yogyakarta, usai menipu kenalan barunya dari aplikasi pertemanan daring.
Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho, didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, menjelaskan bahwa laporan penipuan dan penggelapan masuk ke Polsek pada 26 September 2025. Korban, Nayoko Wimarosama, melaporkan bahwa motornya dibawa kabur oleh DF.
Perkenalan keduanya bermula dari aplikasi pertemanan online. Setelah bertukar pesan, mereka sepakat bertemu pada 16 September 2025 di kawasan Prawirotaman. Sekitar pukul 19.30 WIB, DF meminjam motor Honda PCX 2022 warna hitam dengan nopol AD 5761 LD milik korban dengan alasan membeli bunga. Namun hingga pukul 20.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali.
“Korban yang curiga mencoba menghubungi pelaku melalui WhatsApp dan aplikasi perkenalan, namun tidak ada respons hingga akhirnya melapor ke polisi,” terang Kapolsek, Selasa (30/9/2025).
Pelaku Ditangkap, Motor Dijual di Marketplace
Unit Reskrim Polsek Mergangsan melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV dan keterangan saksi. Berdasarkan bukti, DF berhasil ditangkap di sebuah penginapan kawasan Timuran, Mergangsan, pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, DF mengakui motor tersebut telah dijual di Semarang melalui sistem COD di marketplace seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli handphone dan melunasi utang Rp2,5 juta. Polisi turut menyita sebuah handphone INFINIX SMART 10 seri X6725 warna hitam sebagai barang bukti.
“Unit Reskrim Polsek Mergangsan masih menyelidiki keberadaan pembeli motor curian tersebut,” tambah Kapolsek.
Terancam 4 Tahun Penjara
DF dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara serta denda Rp900 ribu.
Saat diwawancarai, DF mengaku nekat karena kesulitan keuangan dan terlilit utang. “Nggak ada alasan, cuma kepepet aja. Kebutuhan, utang Rp2,5 juta,” ujar DF.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berinteraksi dengan orang baru, terutama yang melibatkan transaksi barang berharga. []






