Yogyakarta – Kejadian begal payudara kembali terjadi di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Kali ini korbannya adalah seorang perempuan umur 28 tahun berinisial MCR. Bahkan korban mengalami trauma dan sempat masuk ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.
Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch Baharuddin Kamba mengaku prihatin dengan insiden yang terus berulang ini. Dia meminta aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan menyeretnya ke ranah hukum.
Baca Juga:
Menurut Kamba, bagi pelaku pelecehan seksual dapat dijerat pasal-pasal yang berkaitan dengan kesusilaan yang dapat diancam pidana penjara. “Jika begal payudara tersebut dikategorikan sebagai perbuatan cabul yang menggunakan kekerasan (Pasal 289 KUHPidana), maka agak sulit diungkap namun tetap dapat diproses hukum,” katanya, Rabu, 17 Maret 2021.
Kamba berpendapat, pelaku begal payudara tidak selamanya menggunakan kekerasan. Sehingga, kata dia, pasal yang pas untuk menjerat bagi pelaku begal payudara yakni pasal 290 ayat (1) KUHPidana. “Karena melakukan perbuatan cabul di saat korban tidak berdaya. Untuk itu pelaku bisa diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ungkapnya.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, konteks korban tidak berdaya karena korban setelah dilecehkan, tidak berdaya untuk melakukan perlawanan terhadap pelaku. Dengan kata lain, pelaku begal setelah menjalankan aksinya langsung kabur atau tancap gas. “Kami mendorong kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS,” ungkap Kamba. []