Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Dua Cara Tekan Korupsi

  • Whatsapp
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: ntmcpolri.info)

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, keberadaan KPK ada dengan tujuan melakukan pemberantasan korupsi. Prilaku koruptif membawa Indonesia tidak bisa maju dan rakyat sengsara. KPK hadir agar supaya Indonesia bebas dari korupsi, rakyat sejahtera cerdas dan maju.

Firli mengatakan, sejauh ini ada kecenderungan indeks korupsi turun. Banyak faktor lain mempengaruhi. “Yang pasti, KPK tetap berkomitmen membersihkan Indonesia dari korupsi,” katanya pada acara Susi Cek Ombak yang disiarkan Metro TV pada Rabu, 24 Maret 2021.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga:

Pria kelahiran 8 November 1963 ini mengungkapkan untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi ada dua cara. Pertama, penegakan hukum yang tegas. Kedua, pencegahan. Artinya, di luar proses hukum, KPK berupaya mengubah sikap, perilaku maupun mindset masyarakat supaya tertanam sikap antikorupsi.

“Mimpi besar KPK adalah Indonesia bebas dari korupsi”

Menurut KPK sudah menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah maupun kalangan kampus, pendidikan antikorupsi terus diperkenalkan supaya penyelenggara negara maupun politisi tidak punya keinginan korupsi. “Korupsi itu merampas hak-hak rakyat. Kami mengajak semua komponen masyarakat dan anak bangsa melibatkan diri melakukan upaya tidak ingin korupsi,” ungkapnya.

Anggota Polri yang menjabat Ketua KPK sejak 20 Desember 2019 ini mengatakan, penyebab korupsi juga dikarenakan lemahnya sistem, buruknya sistem dan gagalnya sistem. “Mimpi besar KPK adalah Indonesia bebas dari korupsi,” ujarnya.

Baca Juga:

Firli juga menyakinkan peralihan status pegawai KPK menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Juni 2021, tidak akan memengaruhi independensi lembaga yang dipimpinnya. “Sebenarnya independensi sesorang itu tidak ditentukan status dia berada di mana, tetapi ada di hati,” kata dia.

Dia mengatakan, pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN penanggungjawabnya tetap KPK. Misalnya jika ada mutasi, bukan langsung KPK yang memindahkan melainkan tetap koordinasi dengan lembaga lain. “Misal ada pegawai pindah ke mana, atau dapat promosi, bukan langsung KPK yang memindahkannya, tetapi berkoordinasi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan MenPAN,” ungkapnya. []

Related posts