Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pada era pandemi Covid-19 ini, tugas dan tanggung jawab Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) semakin berat. BBPOM memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengizinkan uji klinis, serta menerbitkan sertifikat izin untuk setiap temuan obat vaksinasi Covid-19.
Sri Sultan HB X berharap, BBPOM dalam melaksanakan tugasnya dapat melaksanakan secara cepat, profesional, akurat dan penuh dengan kehati-hatian.
Baca Juga:
“BBPOM harus memiliki sistem pengawasan obat dan makanan yang efektif, efisien, serta antisipatif dan responsibel yang mampu mendeteksi, mencegah, dan mengawasi produk-produk dengan baik,” katanya saat melantik Dewi Prawitasari sebagai Kepala BBPOM Yogyakarta di Kompleks Kepatihan, Selasa, 16 Maret 2021.
“BBPOM harus memiliki sistem pengawasan obat dan makanan yang efektif, efisien, serta antisipatif”
Lebih lanjut Raja Keraton Yogyakarta ini mengatakan, Pemda DIY dan BBPOM perlu adanya kerja sama guna memajukan industri farmasi obat, kosmetik, makanan, dan alat kesehatan asli Indonesia. Kerja sama tersebut dapat diljalankan salah satunya melalui pembinaan tentang tata cara pembuatan produk yang baik.
Baca Juga:
Selain itu, dengan adanya kemajuan teknologi, industri kini dapat melakukan produksi dalam skala besar. Di masa pandemi corona, banyak bermunculan obat-obat yang mengklaim dapat meningkatkan antibodi dan imunitas untuk menangkal Covid-19.
Sri Sultan berharap agar BBPOM segera mendeteksi, mencegah, dan mengawasi produk-produk tersebut. Hal ini sangat krusial untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen di Yogyakarta. []