Bantul – Pria dengan inisial DA, 28 tahun, ditangkap Polres Bantul. Pria berusia yang berdomisili di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul ini tergolong penipu ulung. Dia mengaku sebagai anggota Polri di Polres Bantul dengan jabatan Kasat Reskrim berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Siapa sebenarnya DA yang berhasil empat perempuan cantik luar dalam ini? Dalam pengakuannya, DA merupakan pria yang pernah mengenyam pendidikan di kampus ternama, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Dia lulusan Diploma 3 jurusan Teknik. Sejak lulus hingga dicokok polisi, DA belum pernah bekerja alias menjadi pengangguran.
Baca Juga:
Meski lulusan Teknik, selama ini DA ternyata terobsesi menjadi seorang polisi. Salah satu motivasinya, menjadi seorang polisi terlihat sosok yang keren dan disegani di masyarakat. Terlebih saat polisi menangkap penjahat kriminal.
Dia juga sering menonton YouTube, tentang aksi heroik polisi menangkap penjahat. Dari sinilah ide DA muncul menjadi polisi gadungan. “Di YouTube itu banyak penangkapan yang dilakukan Reskrim dan segala macam,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis, 25 Maret 2021).
“Saya membelinya lewat online”
DA kemudian tertarik membeli produk yang terlihat layaknya seorang anggota Polri. Dia membeli lencana Badan Nasional Narkotika (BNN), lencana penyidik, masker Bareskrim, dan dua baju tactical reserse kriminal masing-masing warna hitam dan merah marun. “Saya membelinya lewat online,” kata DA.
Dia memakai seragam dinas Polri terlihat keren dan gagah. Awalnya DA hanya coba-coba pamer foto menggunakan seragam di aplikasi cari jodoh Tantan. Bak gayung bersambut, beberapa perempuan muda tertarik berkenalan dengannya. Dari sinilah otak jahatnya muncul.
Setidaknya, dengan modus seragam Polri, apalagi dengan jabatan Kasat Reskrim, kaum hawa pencari jodoh dan pacar pun tertarik padanya. Empat cewek, dua di antaranya berstatus mahasiswa tergila-gila dengan DA.
Para korban yang sudah dimabuk asmara itu, tidak hanya memberikan uang yang diminta DA saja. Mereka juga rela ditiduri dan diajak hubungan intim layaknya suami istri yang sah.
Baca Juga:
DA mengaku para korban ajak berhubungan intim dengan menyewa sebuah losmen di kawasan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul. Biaya sewa losmen pun ditanggung si korban. Kini, DA tak berkutik. Dia ditangkap dirumahnya pada Selasa 23 Maret 2021 malam.
Kapolres Bantul, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wachyu Tri Budi mengungkap, dalam satu tahun dengan modus kejahatan yang dilakukan, DA berhasil menipu empat perempuan muda. “Kini tersangka dikenai pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara,” katanya. []