24 Tablet untuk Belajar Online Milik SD di Sleman Disikat Tukang Kebun

  • Whatsapp
Ilustrasi Gadget
Ilustrasi Gadget (Foto: Pixabay)

Sleman – Puluhan gadget atau gawai jenis tablet milik sekolah dasar (SD) di Kalurahan Gempol, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, disikat pencuri. Ironisnya, piranti yang biasa digunakan untuk penunjang belajar online ini dicuri oleh seorang perempuan yang bekerja sebagai tukang kebun SD setempat.

Kapolsek Gamping, Komisaris Polisi Heribertus Aan Andriyanto mengatakan, aksi pencurian terhadap barang inventaris sekolah ini dilakukan secara bertahap sejak Oktober 2020 sampai Februari 2021. Pelakunya berinisial KS, 54 tahun, yang bekerja sebagai tukang kebun di sekolah tersebut. “Aksi pencurian berjalan mulus karena pelaku bekerja sebagai tukang kebun di sana,” katanya, 26 Maret 2021.

Read More

Baca Juga:

Dia mengatakan, pelaku juga diberi kepercayaan kunci semua ruangan sekolah, termasuk kunci ruang kepala sekolah tempat puluhan tablet berada. Total barang yang diambil sudah 24 unit. Tablet tersebut selama ini digunakan untuk mendukung sarana belajar mengajar online kepada siswa karena pagebluk corona.

“Aksi pencurian berjalan mulus karena pelaku bekerja sebagai tukang kebun di sana”

Pihak sekolah merasa kehilangan inventarisnya akhirnya melaporkan ke pihak berwajib. Sebenarnya SD berstatus negeri ini sudah mencurigai perempuan paruh baya sebagai pelakunya. Namun, pihak sekolah sungkan untuk menegurnya. Terlebih pelaku sudah lama bekerja sebagai tukang kebun di sekolah tersebut.

Panit II Reskrim Polsek Gamping, Aiptu Majid Karis mengatakan setelah laporan masuk, petugas langsung melakukan penyelidik serta mencari bukti-bukti di lokasi kejadian. Beberapa saksi dimintai keterangan termasuk pelaku. “Pelaku langsung mengakui perbuatannya,” katanya.

Baca Juga:

Majid mengungkapkan, barang yang sudah dicuri tidak dijual secara langsung, namun digadaikan di dua tempat, yakni di Kapanewon Gamping dan Sedayu. Berhubungan tidak ditebus, barang tersebut oleh pegadaian akhirnya dilelang. Sebagian besar tablet sudah dibeli saat dilelang. “Salah satu barang sampai ke Prambanan,” ungkapnya.

Barang bukti kejahatan yang dilakukan, dari 24 unit hanya bisa diamankan tiga unit. Kini si tukang kebun ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian. []

Related posts