Sleman – Dua mahasiswa asal Magelang, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap Polsek Sleman. Keduanya terlibat aksi penjambretan di Dusun Beran, Desa Tridadi, Kapanewon/Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Keduanya menjambret seorang perempuan bernama Desti Siam, 21 tahun).
Identitas kedua pelaku masing-masing berinisial KI, 21 tahun dan AD, 20 tahun. Keduanya merupakan mahasiswa yang sedang magang di salah satu hotel di Kota Yogyakarta. “Keduanya merebut dengan paksa atau menjambret ponsel milik korban,” kata Kapolsek Sleman, Komisaris Polisi (Kompol) Irwiyantoro saat jumpa pers, Senin, 28 Maret 2021.
Baca Juga:
Kompol Irwiyantoro menjelaskan, insiden penjambretan saat korban dan beberapa temannya sedang asyik selfi di sekitar lokasi yang akan dijadikan taman pada Jumat 19 Maret 2021 sekitar pukul 21:30 WIB. Korban tidak menduga dua pria yang naik motor berhenti di sekitar TKP berniat jahat.
Apalagi korban menilai keduanya terlihat bersih, santun dan tidak menunjukkan tampang kriminal. Namun, penilaian salah. Saat lengah, kedua pelaku merebut ponsel dari tangan korban yang sedang selfi.
“Pelaku tancap gas membuat korban terseret. Korban juga mengalami luka ringan di bagian paha, kaki dan pelipis”
Pelaku langsung tancap gas. Korban sempat menarik jaket salah satu pelaku. Namun usaha mempertahankan ponselnya sia-sia. Bahkan, korban sempat terseret sejauh 10 meter. “Pelaku tancap gas membuat korban terseret. Korban juga mengalami luka ringan di bagian paha, kaki dan pelipis,” ujar Kapolsek.
Kepala Unit Reskrim Polsek Sleman, Inspektur Satu (Iptu) Eko Haryanto mengatakan, korban langsung membuat laporan ke polisi. Beberapa kemudian, polisi berhasil menangkap keduanya di indekosnya yang berada di wilayah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Rabu, 24 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca Juga:
Keduanya digelandang ke kantor polisi beserta ponsel hasil kejahatan yang belum dijual. “Mereka mengakui perbuatannya,” katanya.
Ternyata dari hasil interogasi, aksi yang mereka lakukan bukan kali pertama. Sebelumnya mereka melakukan kejahatan serupa di Magelang, Jawa Tengah. Kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara sembilan tahun. []