Yogyakarta – Fajar Indriawan, seorang anggota Polri yang berdinas di Polsek Kalasan, Sleman, Yogyakarta, diduga berkomentar tidak etis dalam insiden tenggelamnya KRI Manggala-402. Polisi yang berpangkat Aipda ini tidak dinilai tidak berempati terhadap meninggalnya 53 personel TNI AL dalam musibah tersebut.
Buntut, prajurit prajurit Lanal Yogyakarta mendatangi Polsek Kalasan, Sleman. Kedatangannya ini terekam video kemudian viral di media sosial. Video yang mempertontonkan puluhan prajurit Lanal Yogyakarta tersebut diunggah akun Instagram Koran.militer pada Senin, 26 April 2021.
Baca Juga:
Berikut narasi dalam video:
Prajurit TNI AL mendatangi Polsek Kalasan Sleman untuk meminta klarifikasi sekaligus pertanggung jawab komentar miring di media sosial terkait tenggelamnya KRI nanggala yang diduga dilakukan oleh oknum Polsek Kalasan bernama Ipda Fajar Indra indriawan.
Ungkapan seperti ini apakah pantas; disaat 53 keluarga korban tenggelamnya KRI Nanggala 402 sedang berduka?
Di sana ada pimpinan, senior dan Junior kami jadi korban.
Mohon gerak cepatnya. Kami hanya ingin Ipda Fajar indriawan anggota Polsek Kalasan Sleman makalah mengklarifikasi pernyataan di medsos mengingat yang bersangkutan adalah anggota Polri.
Saat ditelusuri lebih jauh, komentar miring itu ditulis oleh akun Facebook Fajarnnzz menggunakan kata-kata kasar terkait Kapal KRI Nanggala-402. Komentar tersebut diduga sudah mencederai anggota TNI khususnya Angkatan Laut (AL).
Berikut komentar yang sudah bikin kegaduhan di media sosial :
*###matioo cookkk.. sy hidup di indonesia smpe saat ini susahh kekurangann kesukarann..### ngopoo kruu kapal kyoo ngonoo di tangisi.. # ##urusss sendiri urusannmuuu…*
Diduga Depresi
Di bagian lain, Yuliyanto mengatakan, pihaknya sudah mengamankan Aipda Fajar Indriawan. Saat ini sedang dalam pemeriksaan propam Polda DIY. “Ada laporan secara tidak resmi dari tetangga dan kawan-kawannya yang bersangkutan pernah depresi beberapa tahun lalu,” ucapnya kepada wartawan ditemui di Mapolda DIY, Senin, 26 April 2021.
Namun Yuliyanto menegaskan, dugaan depresi ini harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kejiwaan yang bersangkutan. Saat ini Aipda Fajar Indriawan dalam pemeriksaan kejiwaan.
Baca Juga:
Sejak Minggu, 25 April 2021 malam, Polda DIY bersama jajaran Polres Sleman melakukan pemeriksaan secara maraton. Staf Polsek Kalasan itu tak hanya diperiksa di Propam tetapi juga Ditreskrimsus Polda DIY. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi. “Nanti bisa dikenakan pidana ujaran kebencian dan juga kode etik kepolisian,” ucap Yuliyanto.
Akibat ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukan Aipda Fajar, membuat sekitar 20 personel TNI AL mendatangi Mapolsek Kalasan Sleman untuk meminta klarifikasi langsung kepada Aipda Fajar. Namun Yuliyanto memastikan, hubungan antara TNI Polri di Yogyakarta tetap baik dan tidak ada masalah. []