Bantul – Beredar di media sosial dua orang tertangkap basah saat akan melakukan percobaan perampasan motor di sekitar Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di Jalan Ring Road Barat atau Jalan Brawijaya, tepatnya di Dusun Geblagan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul, Yogyakarta.
Insiden yang terjadi pada Selasa, 4 Mei 2021 dini hari tersebut, satu dari dua terduga pelaku membawa senjata tajam jenis pedang namun sudah berkarat. Senjata tajam ditaruh di dalam jok motor milik terduga pelaku.
Baca Juga:
Kapolsek Kasihan, Komisaris Polisi (Kompol) Anton Nugroho mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah senjata tajam jenis pedang. Petugas menginterogasi keduanya, diperoleh informasi bahwa pedang tersebut milik pria berinisial MD, 25 tahun, warga Kapanewon Umbuharjo, Kota Yogyakarta.
Menurut dia, belum ada korban dalam percobaan penodongan ini. “Jadi belum ada penodongan. Mereka baru mendekati target yang berhenti di sekitar TKP,” ucap Kompol Anton, Selasa, 4 Mei 2021.
Sementara itu, Panit Reserse Kriminal Polsek Kasihan, Inspektur Satu (Iptu) Madiono mengatakan, kejadian ini berawal saat dua orang korban berhenti di sekitar ATM Kampus UMY mengendarai motor. Keduanya didatangi dua orang terduga pelaku yang datang naik motor berboncengan.
“Jadi belum ada penodongan. Mereka baru mendekati target yang berhenti di sekitar TKP”
Salah satu terduga pelaku yang membawa sajam mendekati dua calon korban. Terduga bertanya-tanya kepada korban seolah seorang petugas. “Motormu bodong ya,” kata Iptu Madiono.
Terduga terus bertanya namun dengan menggunakan bahasa Jawa. Namun karena korban merupakan Jakarta sehingga tidak paham pertanyaan tersebut. Korban kebingungan, membuat terduga pelaku juga ikut bingung.
Salah satu korban dari Magelang, Jawa Tengah memngetahui pertanyaan pakai bahasa Jawa tersebut. Korban mulai curiga bakal terjadi kejahatan. Akhirnya calon korban diam-diam mengambil kunci motor dan lari ke arah Satpam setempat perihal ada orang mencurigakan.
Baca Juga:
Aduan korban diteruskan ke Polsek Kasihan. Beruntungnya, anggota Opsnal sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi kejadian dan langsung mengamankan kedua terduga pelaku. “Indikasinya memang mau minta motor atau uang,” ungkapnya.
Usut punya usut, setelah diinterogasi, pemilik senjata tajam yang berinisial MD ini punya catatan kriminal sebelumnya. “Dia residivis kasus perampasan konter HP,” ucapnya.
Pelaku kelahiran Banten, Jawa Barat ini terlibat kasus perampasan pada tahun 2020. Yang bersangkutan keluar penjara pada April 2021 dan kembali berulah. Meski belum beraksi, namun MD tetap diproses hukum. “Dia memang belum melakukan kejahatan, tapi karena ada barang bukti sajam maka dijerat pasal UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam,” katanya. []