Foto Seksi si Cantik Sate Sianida di Tahanan yang Viral Dipersoalkan

  • Whatsapp
tersangka NA
Foto tersangka di dalam tahanan Polsek Bantul menjadi sorotan Jogja Police Watch. (Foto: BacaJogja)

Bantul – Foto-foto NA, 25 tahun, tersangka kasus sate sianida di Bantul viral di media sosial. Salah satunya foto tersangka yang memakai pakaian seksi di sel tahanan Mapolsek Bantul. Jogja Police Watch (JPW) mengungkit beredarnya foto berbaju daster warna kuning tersebut.

Informasi yang beredar, foto tersebut diambil menggunakan kamera handphone milik salah satu anggota Polsek Bantul pada Sabtu, 1 Mei 2021. Si Istri dari anggota Polsek Bantul tersebut meminta foto tersangka memakai daster tersebut kemudian menjadikannya sebagai status WhatsApp. Tak heran foto tersebut menjadi viral.

Read More

Baca Juga:

Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharudin Kamba mengungkapkan ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum polisi beserta istrinya. Alasannya, anggota Polsek Bantul dengan sadar mengambil foto tersangka NA sebanyak dua kali tanpa hak. “Tanpa hak karena tersangka berpakaian daster tersebut karena belum mendapat pakaian dari pihak keluarga,” katanya, Rabu, 5 Mei 2021.

Unsur kesengajaan berikutnya, kata dia, secara sadar istri dari anggota Polsek Bantul tersebut menjadikan foto tersangka NA di dalam tahanan ke status WhatsApp. “Kenapa dijadikan status di WA,” ungkapnya.

“Tanpa hak karena tersangka berpakaian daster tersebut karena belum mendapat pakaian dari pihak keluarga”

Menurut Kamba, hak orang yang ditahan dan bagaimana seharusnya polisi memberlakukan tersangka diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009).

Selain yang diatur pasal 57, pasal 58, pasal 59, pasal 60, pasal 61, pasal 62 dan pasal 63 pada Undang -undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Baca Juga:

Kamba mengatakan, salah satu tujuan Perkapolri 8/2009 ini adalah untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM. “Pada pasal 22 ayat (3) Perkapolri 8/2009 yang mengatakan bahwa tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht,” ungkapnya.

Untuk itu, JPW mendorong Propam Polda DIY melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Polsek Bantul beserta istrinya terkait foto seksi tersangka NA yang viral tersebut. “Tidak cukup dengan pemanggilan dan teguran terhadap anggota Polsek Bantul, yang bersangkutan harus meminta maaf dan diberi sanki,” ujar Kamba. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *