Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakam, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021. Kementerian Perhubungan melakukan langkah ini sebagai upaya mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. “Penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021,” katanya seperti dikutip dari laman www.dephub.go.id.
Kemenhub pada Selasa, 24 Agsutus 2021 sudah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jajaran Kemenhub dan para operator transportasi untuk mempersiapkan penerapan aplikasi ini.
Baca Juga: Aturan Perjalanan Transportasi saat PPKM Darurat di Kawasan Aglomerasi Mulai 12 Juli
Dia mengatakan, simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. “Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” ungkapnya.
Menhub telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub menyusun aturannya agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi. Seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik. “Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini,” ujarnya.
Baca Juga: Syarat Naik KA Jarak Jauh dan Lokal di Daop 6 Yogyakarta Mulai 13 Agustus 2021
Dia meminta pada awal penerapan aplikasi ini, para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini.
Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai pada Juli 2021 di beberapa bandara. Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, dimana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
Baca Juga: Garis Besar Peraturan PPKM Level 4 di Daerah Istimewa Yogyakarta
Àplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat seperti membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital. Hal ini lebih aman, cepat, mudah dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen). []