Si Cantik Sate Sianida Segera Menjalani Sidang di PN Bantul

  • Whatsapp
Nani saat pesan sate
Nani Apriliani, 25 tahun, tersangka sate sianida saat memesan sate dalam acara reka ulang di Polres Bantul. (Foto: BacaJogja)

Bantul – Masih ingat kasus sate bumbu sianida yang menyebabkan anak seorang ojek online meninggal? Si perempuan cantik berinisial NA, 25 tahun, yang berdomisili di Dukuh Cepokojajar, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul, Yogyakarta, yang merupakan pelaku kasus ini segera disidangkan. Polres Bantul sudah menyerahkan berkas tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

Kapolres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ihsan yang menyerahkan berkas perkara tahap 2 yakni barang bukti dan tersangka kasus sate sianida berinisial NA, 25 tahun ke Kejari Bantul. Penyerahan tahap 2 ini diterima langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Bantul Suwandi di Kantor Kejari Bantul, Rabu, 25 Agustus 2021.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Kronologi Anak Seorang Ojol di Bantul Meninggal Keracunan Sate

AKBP Ihsan menyebut berkas kasus sate sianida sudah P-21. Perkara sate sianida yang menewaskan seorang anak driver ojek online di Bantul ini pun segera disidangkan. “Sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah diteliti dinyatakan lengkap, sehingga layak untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Sementara itu Kajari Bantul, Suwandi mengaku bakal segera mendaftarkan berkas NA sate sianida ke Pengadilan Negeri Bantul. Dirinya menargetkan pelimpahan berkas NA ke pengadilan tak sampai dua pekan.

Baca Juga: Status Nikah Siri dan Keseharian si Cantik Sate Sianida di Bantul

Selama proses hukum berlangsung, NA akan dititipkan di Lapas Kelas II B khusus wanita di Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. “Nanti ditahan di lapas wanita, karena kan sudah ada lapas khusus untuk wanita,” ucapnya.

Perempuan cantik asal Majalengka, Jawa Barat ini dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak, pasal 351 ayat 3 KUHP, 359 KUHP. Perempuan yang akrab disapa Nana ini tercancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Foto-foto si Cantik Sate Sianida, yang Pakai Daster Bikin Batal Puasa

Seperti diketahui, NA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana yang mengirim sate beracun sianida. Motif pembunuhan berencana ini karena sakit hati ditinggal nikah oleh pria yang dicintainya berinisial T. Ternyata T ini lebih memilih wanita lain untuk dinikahi.

“Motifnya sakit hati, karena ternyata si target menikah dengan orang lain dan bukan dengan dirinya,” kata Direskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satria waktu itu. (Humas Polres Bantul)

Related posts