Bantul – Satu orang meninggal dalam insiden perkelahian Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Korban bernama Brattomo Sutarman, 59 tahun, warga Kalurahan Suryodiningratan, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta meninggal bersimbah darah setelah dipukuli pakai gagang cangkul.
Polres Bantul menangkap pelaku bernama Nurhadi Wijaya, 25 tahun, warga Padukuhan Peleman RT 05, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Pelaku dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Bantul, Rabu, 15 September 2021.
Namun dalam jumpa pers itu, pelaku tidak banyak bicara atas apa yang diperbuat hingga menghilangkan nyawa orang lain. Dia hanya meminta maaf. “Saya minta maaf,” ucapnya singkat saat jumpa pers.
Baca Juga: Kisah Utang Piutang Berakhir Pembunuhan dan Bunuh Diri di Sleman Yogyakarta
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi Ngadi mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku datang ke rumah kontrakan korban yang berada di Pelemsewu RT 5, Panggungharjo, Sewon, Bantul pada Selasa, 14 September 2021 pukul 17.00 WIB. Rumah kontrakannya masih dalam satu RT dengan rumah pelaku.
Kedatangan pelaku ke rumah kontrakan korban ini untuk bermain. Saat itu korban sedang menonton TV dan di sampingnya ada sepiring nasi. “Tiba-tiba pikiran pelaku blank lalu mengambil nasi yang ada di dekat korban dan dibalurkan ke seluruh tubuhnya,” ungkapnya AKP Ngadi.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan asal Klaten di Sleman Terancam Hukuman Mati
Saat itu korban hanya diam saja. Korban mau ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Namun pelaku kembali mengambil nasi dan membalurkan ke kepala korban. Akhirnya korban marah. “Korban langsung mengambil sebilah balok kayu untuk memukul pelaku. Tapi pelaku berhasil merebutnya,” terang dia.
Keduanya sempat terjadi perkelahian. Korban mengambil ember bekas besi dan melemparkannya ke pelaku. Korban lalu menuju kamar untuk mengambil dua bilah balok kayu. “Kayu itu dipakai untuk memukul kaki pelaku sampai dia berteriak ojo pak ojo pak, namun korban tetap memukulnya,” katanya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan Telanjang di Sleman Tertangkap
Perkelahian semakin menjadi. Keduanya aksi saling pukul di rumah kontrakan korban. Pelaku yang usianya lebih muda dan lebih kuat tenaga, akhirnya “memenangkan” perkelahian itu. Pelaku memukul korban menggunakan gagang cangkul hingga meninggal dunia.
AKP Ngadi mengatakan, saat ini kepolisian masih mendalami kasus ini. Polisi menjerat pelaku dengan dua pasal yakni 338 barang siapa sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Satunya adalah Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan. []