Yogyakarta – Jumlah buruh yang tergabung dalam Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta berkurang drastis sejak pandemi. Saat sebelum pagebluk, data yang dimiliki sekitar 90.000 orang, saat ini yang tercatat tinggal 27.000 orang saja.
Ketua Bidang Organisasi KSPSI DIY Waljid Budi mengatakan, kondisi tersebut membuktikan bahwa selama pandemi, banyak buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). “Anggota kami berkurang 75 persen,” katanya dalam usai Rakerda KSPSI DIY di Yogyakarta, Minggu, 26 September 2021.
Dia berharap pemerintah pusat tidak memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang akan berakhir 4 Oktober 2021. “Kami berharap PPKM tidak perpanjang untuk level berapa pun. PPKM memberikan persoalan besar perekonomian bagi rekan-rekan buruh,” katanya.
Baca Juga: Serikat Pekerja Rokok Yogyakarta Tolak Rencana Kenaikan Cukai Hasil Tembakau
Waljid mengatakan, PPKM sudah menghantam kehidupan buruh di sektor manufaktur seperti tekstil dan kulit, kemudian rokok dan makanan. Syarat pekerja separuh dari total kapasitas membuat buruh semakin miskin. Jika memang pelung rekan-rekan buruh kembali ke pabrik kecil, pengurus bisa mengarahkan ke proyek padat karya pemerintah.
“Banyak buruh yang dirumahkan ingin segera bekerja. Ini yang harus segera diadvokasi oleh rekan-rekan KSPSI DIY periode 2021-2024,” jelanya.
Ketua KSPSI periode 2021-2026 Roeswandi mengatakan, pada kepengurusan ini tetap memperjuangkan upah minimal regional (UMR) Yogyakarta bisa naik. Saat ini UMR Yogyakarta paling rendah di Indonesia. “Soal UMR kami tidak muluk-muluk. Setidaknya Pemda DIY menetapkan UMR 2022 minimal setara Kabupaten Magelang dan Klaten,” katanya.
Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Pedesaan Masuk Prioritas untuk Pemulihan Ekonomi di Bantul
Sebagai gambaran, UMR Kabupaten Magelang 2021 sebesar Rp2.075.00 dan Kabupaten Klaten sebesar Rp2.001.514. UMR di dua kabupaten di Jawa Tengah ini lebih tinggi dibandingkan Kabupaten Sleman yang hanya Rp1.903.500.
Roeswandi mengaku pernah mengusulkan besaran UMR melalui surat ke Gubernur. Namun karena tak ada respons, pihaknya ke GKR Hemas. “Tahun ini kami berharap usulan kami menjadi pertimbangan untuk penetapan tahun depan. KSPSI meminta tetap ada kenaikan meski pandemi, minimal kenaikan sama seperti tahun ini yaitu 27.2 persen,” ungkapnya. []