Penganiaya Anggota TNI di Sleman Ternyata Residivis yang Sedang Mabuk

  • Whatsapp
penganiayaan sleman
Petugas menunjukkan baraang bukti penganiaan dalam jumpa pers di Polres Sleman. (Foto: Dok. Polres Sleman)

Sleman – Seorang pria berinisial MSA, 25 tahun, nekat melakukan penganiyaan terhadap anggota TNI berinisial MR, 24 tahun, di sekitar Jalan Magelang, tepatnya di lapangan Denggung Tridadi Sleman, Yogyakarta.

Pria asal Padukuhan Wadas, Kalurahan Tridadi, Kapanewon/Kabuoaten Sleman, ini memukul dan menyayat korban dengan pisau cutter. Residivis ini nekat melakukan penganiayaan karena dalam pengaruh minuman keras.

Read More

Umroh akhir tahun

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka sayatan di pipi sebelah kiri sepanjang 20 centimeter dan luka di bibir sebelah kiri. “Pelaku menyayat korban di bagian wajah kiri dengan cutter dan memukul dengan tangan kanan sebanyak dua kali,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana didampingi Kanit II Ranmor Satreskrim Polres Sleman Ipda Lili Mulyadi dalam jumpa pers, Selasa, 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Beradu Pandang Berujung Penganiayaan di GOR Cangkring Wates Kulon Progo

Menurut dia, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini juga sempat ingin menusuk perut korban tetapi berhasil ditangkis dengan tangan. “Tangkisan itu membuat korban mengalami luka sayat pada telapak tangan kanan sepanjang 4 centimeter,” imbuhnya.

Dia mengtakan, insiden ini terjadi pada Sabtu, 25 September 2021 pukul 20.30 WIB. Berawal saat korban keluar dari sebuah gang di kawasan jalan Magelang, Tridadi Sleman. Tanpa sengaja, kendaraan milik korban hampir bersenggolan dengan kendaraan tersangka.

Baca Juga: Identitas DPO Pelaku Penganiayaan Pakai Pedang di Mandala Krida Yogyakarta

Tak terima tersangka langsung mengejar korban hingga keduanya terhenti di halte Lapangan Denggung. Di situlah terjadi penganiayaan. “Tersangka awalnya tidak tahu bahwa yang dikejar adalah anggota TNI. Setelah terjadi peristiwa penganiayaan tersebut, korban mengaku dari anggota TNI. Kemudian tersangka spontan melarikan diri,” katanya.

Warga yang mengetahui kributan itu akhirnya mengejar dan berhasil menangkap tersangka. Sebelum diamankan polisi, pelaku sempat dihajar hingga babak belur oleh warga. Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung diserahkan ke Polres Sleman.

Baca Juga: Buntut Duel Satu Meninggal di Bantul, Polisi Dalami Motif dan Kejiwaan Pelaku

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap ternyata tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat ditahan di Rutan Polres Sleman. Sedangkan penganiayaan terhadap anggota TNI ini, tersangka mengaku keadaan mabuk minuman keras. “Dari pengakuannya, tersangka dalam pengaruh minuman keras saat menganiaya korban,” katanya.

Saat ini tersangka harus mendekam di ruang tahanan Polres Sleman. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. []

Related posts