Sleman – Polres Sleman menangkap sepasang suami istri berinisial LP dan IT yang merupakan pengurus Rumah Kasih Sayang bagi kaum difabel. Pasutri ini melakukan penganiayaan terhadap kepada anak asuhnya berinisial AL, 17 tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sleman Inspektur Satu Yunanto Kukuh Prabowo mengataka, kedua tersangka melakukan penganiayaan selama kurun waktu enam bulan. Penganiayaan dilakukan dengan benda tumpul seperti tongkat bambu dan catut. Bahkan korban pernah diborgol tangannya maupun disiram air panas.
Kukuh mengatakan, penganiayaan dilakukan karena pasutri jengkel kepada korban. “Pelaku melakukan penganiayaan karena jengkel. Tindakan penganiayaan dilakukan agar korban kapok,” kata Kukuh dalam jumpa pers di Polres Sleman, Selasa, 5 Oktober 2021.
Baca Juga: Ayah Setubuhi Dua Anak Kandung di Sleman Saat Istri Jualan Pecel Lele
Menurut dia, penganiayaan ini terbongkar saat ibu korban ingin melakukan panggilan video call karena kangen pada anaknya. Pasalnya selama pandemi Covid-19 tidak boleh dibesuk hingga beralasan korban sedang belajar.
Ibu korban mulai curiga saat mendapat kolom komentar pada akun Facebook miliknya. Saat itu ibu korab mengunggah foto anaknya. Kemudian ada seorang mantan karyawan Rumah Kasih Sayang yang dipecat menulis komentar agar sang ibu segera menjemput anaknya.
Baca Juga: Kata Kapolres soal Keributan Berujung Satu Meninggal di Boshe VVIP Club Sleman
Akhirnya ibu korban datang dari Lampung ke Sleman untuk menjemput anaknya. Kecurigaan terbukti setelah bertemu anaknya yang mengalami beragam luka fisik. Kondisi juga terlihat mengalami tekanan psikis. Ibu korban kemudian melapor ke Polres Sleman.
Dari pengakuan korban terungkap aksi kejam sepasang pasutri ini. Korban mengaku pernah diborgol di depan tiang setiap malam. Selain itu, keduanya juga menyiramkan air panas, memukul dengan tongkat bambu serta tega menyulut kemaluan korban pakai api.
Baca Juga: Catatan Kriminal Dua Begal Sadis di Minggir Sleman, Keduanya Pernah Dipenjara
Iptu Kukuh mengungkapkanm dari hasil penyelidikan, Rumah Kasih Sayang tidak mempunyai izin. Rumah penitipan anak disablitas ini resmi ditutup oleh Dinas Sosial dan Polres Sleman.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan 2 tahun 8 bulan. []