Catatan Kriminal Dua Begal Sadis di Minggir Sleman, Keduanya Pernah Dipenjara

  • Whatsapp
begal sadis sleman
Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono saat memberikan keterangan pers. (Foto: Dok. Polres Sleman)

Sleman – Polres Sleman menangkap dua pelaku begal sadis yang beraksi di Jalan Krompakan-Klepu, Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman. Keduanya beraksi pada Sabtu, 25 September 2021 pagi, sehari kemudian ditangkap di Temanggung, Jawa Tengah.

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial KT, 25 tahun, warga Banyurejo, Kapanewon Tempel, Sleman dan FR, 24 tahun, warga Sendangrejo, Kapanewon Minggir. Dua pria bertato ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Read More

Baca Juga: Alasan Dua Mahasiswa asal Magelang Jambret di Yogyakarta

Kapolres Sleman Ajun Komisaris Besar Polisi Wachyu Tri Budi Sulistyono didampingi Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, kedua tersangka ini pernah terjerat kasus hukum. Keduanya pernah merasakan hidup di balik jeruji besi penjara. Setelah bebas, keduanya kembali beraksi lagi.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata para pelaku merupakan residivis. KT residivis kasus pencurian dan pencabulan dan keluar dari penjara pada Juli 2021. Sedangkan FR residivis kasus penganiayaan pada tahun 2019,” kata Kapolres.

begal sleman
Dua begal sadis saat digelandang ke Polres Sleman. (Foto: Dok. Polres Sleman)

Menurut Kapolres, sebelum beraksi membegal korban di wilayah Kapanewon Minggir, keduanya mengonsumsi minuman keras. “Malam hari pesta miras, lalu paginya berkeliling untuk mencari sasaran,” ungkapnya.

Kini dua tersangka tidak berkutik setelah didor saat penangkapan di Temanggung. Petugas terpaksa melumpuhkan kaki kedua tersangka dengan tembakan karena berusaha melawan saat hendak ditangkap. “Atas kasus ini, keduanya kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” kata Kapolres.

Baca Juga: Dua Mahasiswa asal Magelang Jambret Ponsel di Yogyakarta

seperti diberitakan, kedua tersangka membegal korban dengan modus berpura-pura menanyakan alamat kepada korban bernama Florentina Ina Rimawati warga Kapanewon Minggir. Saat itu korban melintas Jalan Krompakan-Klepu, Sendangmulyo, Minggir, untuk keperluan ke gereja di Klepu mengikuti Misa Kudus Harian.

Korban mengendarai sepeda motor seorang diri. Saat berada di sekitar lokasi kejadian, tiba-tiba dipepet oleh dua tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor vario merah. Tersangka kemudian memepet korban dan pura-pura bertanya alamat.

Setelah korban berhenti, tersangka KT mencabut kunci sepeda motor korban dan tersangka FR mengacungkan senjata tajam jenis golok ke arah korban sambil mendorong agar turun dari motor. Korban yang sendirian merasa ketakutan akhirnya merelakan motornya berhasil direbut tersangka dan kabur meninggalkan lokasi. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *