Si Peracik Sekaligus Penjual Miras Oplosan di Bantul Didenda Rp600.000

  • Whatsapp
Ilustrasi persidangan. (Foto: Pixabay)

Bantul – Sidang tindak pidana ringan atau tipiring terhadap pelanggaran berupa menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis, 21 Oktober 2021. Dalam sidang yang dipimpin hakim Kurnia Fitriningsih ini terdakwa berinisial SH, 52 tahun, divonis denda Rp600.000 subsider tujuh hari kurungan.

Kepala Satuan Samapta Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi Slamet Subiyantoro mengatakan, putusan ini diberikan kepada terdakwa yang merupakan warga Dusun Neco, Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon/Kabuaten Bantul karena terjaring razia pada Sabtu, 9 Oktober 2021 malam.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Polres Bantul Gerebek Rumah Produksi Miras Oplosan

Dalam razia tersebut petugas juga menyita barang bukti dari rumah terdakwa berupa 158 botol miras oplosan dan bahan bakunya seperti satu karton minuman energi, satu karton minuman ringan dan 16 plastik berisi alkohol murni.

AKP Slamet berharap dengan putusan sidang berupa denda ini memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya. “Termasuk memberi pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa izin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi Kamtibmas,” katanya.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari penggerebekan rumah produksi miras oplosan di Dusun Neco, Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon/Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Terungkapnya rumah produksi miras oplosan itu, berawal dari informasi warga. Banyak warga yang curiga dengan aktivitas yang ada di rumah tersebut.

Baca Juga: Polres Bantul Gerebek Arena Judi di Parangkusumo dan Banguntapan

Kapolres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ihsan mengatakan, pihaknya akan terus memberantas penyakit masyarakat termasuk memberantas miras dan narkoba di wilayah hukum Bantul. Pasalnya keberadaan miras oplosan merupakan minuman berbahaya dan sudah banyak menelan korban jiwa. “Kami akan terus menggelar razia untuk memberantas keberadaan penjual miras berbagai jenis di Bantul,” katanya Selasa, 12 Oktober 2021.

Dia juga mengimbau warga untuk berperan aktif membantu petugas dengan melaporkan setiap peredaran miras dan narkoba yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. “Kalau ada peredaran miras dan narkoba, laporkan,” kata Ihsan. (Humas Polres Bantul)

Related posts