Bantul – Penemuan mayat perempuan di Laguna Pantai Depok, Kalurahan Paranngtritis, Kapanewonn Kretek, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, kahirnya terungkap. Perempuan bernama Mularti, 56 tahun, warga Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Bantul ini meninggal karena dibunuh. Pelaku pembunuhan seorang pria berinisial, YN, 49 tahun, yang merupakan tetangga korban.
Kapolres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi Ihsan mengungkapkan, polisi menangkap YN di Janti, Depok, Sleman, saat turun dari bus dan hendak pulang ke rumahnya. Pelaku sempat melarikan diri ke Surabaya lalu saat mau pulang ke rumah. “Pelaku ditangkap dua hari pasca kejadian di daerah Janti,” ungkapnya dalam jumpa pers di Polres Bantul, Jumat, 29 Oktober 2021.
Baca Juga: Penemuan Jasad di Laguna Pantai Depok Bantul, Ada Luka di Kepala
Kapolres mengungkapkan polisi terpaksa harus menembak mata kaki kiri tersangka karena berusaha melarikan diri. Awalnya polisi mengalami kesulitan mengungkap kasus tersebut. Sebab, tidak ada identitas korban.
Polres memiliki alat Mambis yang bisa mendeteksi sidik jari. Dari hasil pemeriksaan, mayat yang ditemukan Senin, 25 Oktober 2021 itu identik dengan warga Gesikan, Wijirejo, Pandak.
“Setelah itu kami bagi anggota kami jadi tiga tim. Tim pertama memeriksa saksi, tim kedua cek CCTV, dan tim ketiga cek IT. Hasilnya mengerucut ke tersangka,” paparnya.
Baca Juga: Teka-teki Penemuan Mayat Perempuan di Laguna Pantai Depok Bantul
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motif pembunuhan karena ingin menguasai harta milik korban. “Motifnya karena faktor ekonomi karena pelaku hutangnya banyak,” ujarnya.
Awalnya pelaku mengajak korban ke Pantai Depok. Di sana korban dibunuh dengan cara dicekik dan dipukul pada bagian kepala. Setelah pelaku langsung menyeret 3-4 meter korban ke muara dan menutupinya dengan sampah dan dedaunan.
Baca Juga: Empat Fakta Penemuan Kerangka Manusia Duduk Bertapa di Parangkusumo Bantul
Usai melakukan penganiayaan, pelaku mengambil barang korban seperti uang Rp200 ribu, perhiasan kalung dan cincin termasuk motor korban. Pelaku meninggalkan TKP menggunakan motor korban.
Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor korban dititipkan ke Pasar Bantul. Kemudian pelaku pergi ke RSUD Panembahan Senopati menggunakan ojek online untuk mengambil motornya. Kemudian dia pulang ke rumahnya sebelum pergi ke Surabaya.
YN terancam pasal 365 KUHP ayat 3 tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai dan diikuti kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []