Nasib Remaja Klitih Asal Boyolali dan Klaten yang Ditangkap di Yogyakarta

  • Whatsapp
klitih jogja
Jumpa pers di Polsek Tegalrejo Kota Yogyakarta terkait kepemilikan senjata tajam. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta – Enam remaja asal Boyolali dan Klaten, Jawa Tengah, yang diduga akan melakukan kejahatan jalanan atau yang akrab disebut klitih, ditangkap di Kota Yogyakarta, Minggu, 28 November 2021 dini hari. Dari tangan mereka ditemukan senjata tajam berupa celurit dan golok sisir.

Bagaimana nasib mereka? Enam remaja yang ditangkap, tiga di antaranya ditahan di Polsek Tegalrejo. Ketiga masing-masing berinisial AA, 18 tahun; MAT, 18 tahun dan AMT, 19 tahun. Ketiganya yang semuanya merupakan warga Boyolali ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Isi Aturan Tawuran Geng Stepiro vs Sase di Bantul yang Menewaskan Satu Orang

Kapolsek Tegalrejo, Komisaris Polisi Joko Sumarah menjelaskan, tiga anak yang masih berusia belasan tahun itu membawa senjata jenis celurit dan golok lantaran ingin memberantas aksi kejahatan klitih di Yogyakarta. Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait apa sebenarnya motif enam remaja itu datang ke Yogyakarta.

klitih boyolali jogja
Tiga remmaja klitih asal Boyolali saat digelandang ke Polsek Tegalrejo Kota Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Joko mengungkapkan, pada saat ditangkap, keenamnya ini tidak ada janjian untuk bertemu dengan geng di Yogyakarta. “Kami melakukan tanya jawab kepada mereka sebelum pemberkasan, mereka mengaku datang dari daerah asal (Boyolali) ingin membasmi klitih,” katanya dalam jumpa pers di Mapolsek Tegalrejo, Senin, 29 November 2021.

Baca Juga: Polisi Tangkap Enam Remaja Klitih saat Kehabisan Bensin di Kota Yogyakarta

Kapolsek mengatakan, berdasarkan pengakuan mereka, jika bertemu dengan klitih akan mengalahkannya dan memotret lalu memposting pelaku klitih yang berhasil ditaklukannya di media sosial. “Setelah membasmi klitih, mereka akan mempostingnya di Facebook. Kami sampaikan persoalan klitih tanggung jawab aparat,” kata Joko.

Saat diperiksa mereka tidak dalam pengaruh obat-obatan. “Memang alibinya ingin membasmi klitih, tetap kami lakukan pendalaman. Mereka melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951,” kata dia.

Baca Juga: Geng Klitih Beraksi di Kota Yogyakarta, Bacok Celurit Bocah SMP

Joko mengatakan, dari hasil penyidikan kepolisian sejauh ini, senjata jenis celurit dan golok sisir itu didapat oleh mereka dengan cara membeli.”Logikanya anak usia belasan tahun gak mungkin bikin sendiri. Ini memang sudah disiapkan oleh mereka, ya mereka membeli senjata untuk beraksi,” ungkapnya.

Tiga remaja itu kini dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD 5736 AZD, serta Honda Scoopy bernomor polisi AD 6892 AWD. Tiga ponsel milik mereka juga disita sebagai barang bukti.

Baca Juga: Kronologi Tawuran Dua Geng di Bantul Satu Meninggal Kena Sabetan Senjata Tajam

Seperti diketahui, keenam remaja ini dalam perjalanann di Yogyakarta salah satu kendaraan kehabisan bahan bakar.  Mereka mengisi pertalite di SPBU Bener. Petugas yang sedang patroli curiga dengan gelagat mereka akhirnya menghampiri dan menginterogasi.

Dari enam pelaku, tiga di antaranya yang diketahui membawa dan menyimpan senjata tajam tersebut. Berikut inisial dan kepemilikannya:
1. AA, 18 tahun, warga Teras, Boyolali (membawa celurit)
2. AATS, 18 tahun, warga Banyudono, Boyolali (membawa golok sisir)
3. MAT, 18 tahun, warga Banyudono, Boyolali, (membawa celurit)
4. NBE, 17 tahun, warga Klaten
5. FJAP, 16 tahun, warga Banyudono, Boyolali
6. ADP, 18 tahun, warga Teras, Boyolali.[]

Related posts