Isi Aturan Tawuran Geng Stepiro vs Sase di Bantul yang Menewaskan Satu Orang

  • Whatsapp
tawuran geng di bantul
Isi aturan tawuran geng dan pelaku saat digelandang ke Polres Bantul (Foto: Istimewa)

Bantul – Dua geng sekolah tawuran di Bantul Yogyakarta menyebabkan satu pelajar meninggal dan satu luka parah yang hingg kini masih opname di rumah sakit. Sebelas orang ditangkap dan tiga lainnya masih buron.

Sebelum tawuran, dua geng yang terlibat yakni Stepro (Serdadu Tempur Piri Revolution), geng sekolah di Kota Yogyakarta dengan Sase (Satu Sewon), geng sekolah di Bantul membuat surat perjanjian dan aturan main.

Read More

Baca Juga: Tiga Pelajar Klitih Terbukti Bawa Senjata Tajam saat Mau Tawuran di Sleman

Berikut isi perjanjian dan aturan main yang dibubuhi materai tersebut:
Surat Perjanjian Stepiro 23 dan Sase 23
Kedua belah pihak menerangkan bahwa masing-masing pihak telah membuat persetujuan sebagai berikut:
1. Tidak boleh lapor kepada siapa pun
2. Tidak boleh visum
3. Menanggung risiko
4. Jam 2 harus mulai start (ra teko kalah/ tidak datang tawuran dianggap kalah)
5. Jongki tidak boleh dikenaiin (diserang)
6. No alumni
7. Murni 023!
8. Kres ketemu di jalan ditanggung sendiri
No lapor no visum

tawuran geng bantul
Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat menanyai anggota geng. (Foto: Istimewa)

Dua geng ini kemudian tawuran di lokasi yang disepakati, yakni di Jalan Ring Road Selatan, Dusun Plurungan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Keduanya membekali diri dengan snejata tajam sejenis, pedang, celurit dan lainnya.

Baca Juga: Warga Kompak Tangkap Pemuda Bawa Celurit di Ring Road Gamping Sleman

Kapolres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi Ihsan SIK mengatakan, pada saat mereka tawuran ada sebagai jongki atau membawa motor dan ada fighter-nya membawa senjata tajam. “Cara tawurannya mengendarai motor saling berhadapan kemudian saling serang,” katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin, 8 November 2021.

Dalam tawuran ini, dua pelajar menjadi korban. Keduanya anggota geng Sase Bantul. Korban MKA, 18 tahun, warga Sewon, meninggal dunia setelah dirawat 10 hari. Sedangkan RAW, 17 tahun, warga Banguntapan, luka pada dada dan bahu yang hingga kini masih menjalani perawatan.

Baca Juga: Penampakan Senjata Tajam Milik Geng Klitih Pelajar yang Disita Polres Bantul

Usai kejadian ini, polisi menangkap 11 pelajar, semuanya dari geng Stepiro Kota Yogyakarta. Dari 11 ini, empat pelajar berperan sebagai fighter atau eksekutor, masing-masing berinisial IS, 18 tahun; NWSU, 18 tahun; MNH, 18 tahun; MFR, 19 tahun.

Tujuh pelajar lainnya sebagai jongki motor, yakni MYEP, 18 tahun; WKR, 18 tahun; ATK, 18 tahun; RFS, 18 tahun; JA, 16 tahun; CA, 16 tahun; dan ZFN, 17 tahun. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *