Sleman – Seorang pria, Arif Wibowo, 41 tahun, warga Sumatra Utara ditemukan meninggal dunia dalam mobil Honda Brio Satya bernomor polisi AB 1781 EP tadi malam. Korban meninggal saat berada di Jalan Affandi Mrican atau Gejayan, kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Kapolsek Depok Barat Ajun Komisaris Polisi Amin Ruwito mengatakan, kejadian bermula Rabu, 15 Desember 2021 pukul 19.35 WIB saat seorang petugas parkir Aslam, melihat korban mengendarai mobil dan parkir di lokasi kejadian. Korban kemudian keluar dari mobil dan berjalan ke arah selatan.
Baca Juga: Penjaga SPBU Wates Kulon Progo Meninggal Mendadak Saat Piket
Selang setengah jam, korban kembali masuk ke dalam mobil. Korban keluar lagi dari mobil dan berjalan semponyongan. Saksi melihat korban hampir terjatuh.
Saksi Aslam membantu korban menepi dan duduk di trotoar jalan. Korban sempat muntah-muntah. Saksi kemudian mengambilkan air minum hangat dari rumah makan “Padang Murah”. Korban sempat meminum namun muntah-muntah lagi.
Baca Juga: Warga Bantul Meninggal Mendadak Saat Naik Tangga Rumah
Aslam menyarakan korban istirahat di dalam mobil. “Sekira pukul 21.10 WIB saksi melihat korban dari kaca depan mobil terlihat posisi duduk di kursi kemudi. Di sekitar mulut mengeluarkan busa. Dari luar mobil korban terlihat tidak sadarkan diri,” kata AKP Amin, Kamis, 16 Desember 2021.
Saksi lalu memanggil ojek online di sekitar lokasi untuk meminta bantuan. Tak lama berselang perugas medis dari Rumah Sakit Panti Rapih dan Dinas Kesehatan Provinsi DIY serta Polsek Depok Barat datang ke lokasi.
Baca Juga: Pria di Gunungkudul Meninggal Mendadak Sepulang Periksa dari Klinik
Dalam pemeriksaan, korban sudah meninggal dunia. Korban dibawa dengan menggunakan mobil ambulans Rumah Sakit Panti Rapih ke RSUP Dr. Sardjito. Petuga juga menghubungi pihak keluarga.
Kapolsek mengatakan, dari keterangan pihak keluarga, korban mempunyai riwayat sakit diabetes dan hipertensi. Dengan adanya kejadian tersebut keluarga sudah menerima dengan ikhlas atas kematian korban. “Pihak keluarga tidak akan menuntut pihak manapun dan dituangkan dalam surat pernyataan,” ungkapnya. []