Ayah di Bantul Cabuli Anak Kandung sejak Kelas 5 SD hingga SMK

  • Whatsapp
cabul bantul
Ayah cabul saat digelandang ke Polres Bantul. (Foto: Dok. Polres Bantul)

Bantul – Seorang ayah di Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, Yogyakarta tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Bahkan pria berinisial NY, 50 tahun ini menjadikan anaknya sebagai budak pencabulan selama bertahun-tahun.

Kapolres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi Ihsan mengatakan, kasus ini sebenarnya telah bergulir. Berdasarkan pemeriksaan, aksi bejat tersebut terjadi sejak korban masih kelas 5 SD hingga SMK kelas 10.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Oknum Kiai Diduga Cabuli Santriwati di Ponpes Sentolo Kulon Progo

“Aksi bejatnya terus berulang-ulang dan baru dilaporan 3 Januari 2022 lalu,” ujarnya saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu, 5 Januari 2022.

Berdasarkan pengakuan korban, aksi pencabulan terus berulang saat kondisi rumah sedang sepi. Saat korban duduk di Kelas 5 SD, aksi pencabulan sudah terjadi sebanyak lebih dari lima kali. “Menginjak kelas 1 SMP sebanyak tujuh kali serta sekarang memasuki sekolah SMK juga masih berulang,” ungkap Kapolres.

Baca Juga: Pria Kumpul Kebo Asal Bantul Cabuli Anak Pacar hingga 17 Kali di Sleman

AKBP Ihsan mengatakan, saat ini korban berusia 17 tahun. Merasa psikologisnya tertekan sehingga berani melakukan curhat kepada guru BK di sekolahnya. Guru BK melanjutkan curhat tersebut diteruskan ke Dukuh dan Bhabinkabtimas setempat. “Terus berulang, karena korban tertekan maka korban curhat ke guru BK,” papar Ihsan.

Bhabinkambtimas dan dukuh mendatangi rumah pelaku dan membawanya ke Polsek. Kemudian dibawa ke Polres untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya ditetapkan terhadap pelaku sebagai tersangka. “Sekarang sudah kami tahan di Polres Bantul,” ungkapnya.

Baca Juga: Ayah Setubuhi Dua Anak Kandung di Sleman Saat Istri Jualan Pecel Lele

Akibat perbuatannya, ayah bejat ini akan dikenakan pasal adalah 82 ayat 1 jo 76 e ayat 2 UURI 17 2016 tentang Perpu UURI 1 2015 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. []

Related posts