UMY Resmi Pecat Tidak Hormat Aktivis Mahasiswa Terduga Rudapaksa

  • Whatsapp
Rektor UMY Gunawan Budiyanto
Rektor UMY Gunawan Budiyanto saat diwawancarai awak media, Kamis, 6 Januari 2022. (Foto: BacaJogja)

Bantul – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta resmi memberhentikan secara tetap dengan tidak hormat kepada mahasiswa berinisial MKA terduga pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi kampus setempat. Aktivis kampus angkatan 2017 ini terbukti sudah melakukan pelanggaran berat.

Rektor UMY Gunawan Budiyanto mengatakan, sejak beredarnya isu terkait dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan baik di media sosial, media online, maupun cetak, UMY secara cepat melakukan ivestigasi dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Polres Kulon Progo Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Sentolo

“Tindakan investigasi dan pemeriksaan melibatkan Kamite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY sejak diketahuinya kasus tersebut hingga Rabu, 5 Januari 2022,” katanya dalam jumpa pers di Kampus UMY Jalan Brawijaya Yogyakarta, Kamis, 6 Januari 2022.

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa terhadap terduga pelaku tindakan kekerasan seksual dengan inisial MKA, yang bersangkutan terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila. “Tindakan asusila itu terjadi sekitar September 2021,” katanya.

Baca Juga: Cowok Asal Magelang Diduga Jadi Korban Pencabulan Pria Homoseks di Sleman

Dengan demikian, terduga sudah mengakui telah melakukan perbuatan asusila sebagaimana tercantum pada Pasal 24 Peraturan Rektor Universitas Muhammadivah Yogyakarta Nomor 017 PR-UMY X1/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta terhadap seorang mahasiswi UMY.

Rektor mengatakan, sehubungan dengan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, maka Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku (MKA) yakni Diberhentikan Secara Tetap dengan Tidak Hormat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 017/PR-UMY/X1/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Baca Juga: Oknum Kiai Diduga Cabuli Santriwati di Ponpes Sentolo Kulon Progo

“Terduga kami kembalikan ke keluarganya. Pihaknya keluarga juga harus tahu apa yang dilakukan hingga surat Diberhentikan Secara Tetap dengan Tidak Hormat ini diberikan,” ujar Rektor.

Dia menegaskan, langkah tegas ini diambil UMY sebagai wujud tetap berkomitmen untuk menjaga lingkungan kampus agar selalu aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa. “UMY akan terus mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas,” ungkapnya. []

Related posts