Yogyakarta – Skuter atau otoped listrik marak disewakan untuk wisawatan di Kota Yogyakarta. Tak heran belakangan ini di kawasan Malioboro mulai berseliweran skuter listrik. Dampaknya sering menimbulkan kemacetan dan rawan terjadi kecelakaan.
Terkait hal itu, Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menertibkan operasional skuter listrik. Untuk sementara dihentikan dulu sambil menunggu kajian perihal keselamatan dan keamanan. “Ya sementara dihentikan dulu operasionalnya,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Minggu, 10 Januari 2022.
Baca Juga: Hanya di Yogyakarta Sepeda Motor Menyeberang Rel Harus Dituntun, Kini Dilarang
Menurut dia, mengacu perundang-undangan lalu lintas yang berlaku, skuter listrik masuk kategori unstable vehicle. Dengan kata lain, jika penggunannya di jalan raya yang multikendaraan harus ada kajian yang benar. “Perlu keahlian atau kemampuan. Itu berpotensi mengganggu pengguna lalu lintas yang lain, misalnya saat belok atau mengerem, kalau di jalanan padat Malioboro tentu bahaya,” jelasnya.
Pemkot sudah berkoordinasi dengan Polresta Yogyakarta dan Satpol PP setempat untuk menertibakan dulu operasional skuter listrik ini. “Skuter atau otoped listrik ini hanya diperuntukkan bagi kawasan dengan syarat tertentu, misalnya yang tak digunakan pengguna kendaraan bermotor,” kata Haryadi.
Baca Juga: Menikmati Suasana Malam di Slasar Malioboro Yogyakarta
Haryadi menuturkan, penghentian sementara ini diberlakukan terutama yang menerapkannya pada kawasan multi kendaraan yang berbahaya. Jika di kawasan yang tidak ada kendaraan bermotor seperti jalur pedestrian masih memungkinkan.
Sebelumnya pada Jumat 7 Januari 2022, Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta sudah memberikan imbauan kepada para penanggung jawab persewaan skuter di kawasan Malioboro. Imbauan ini karena rute skuter seringkali masuk ke jalan umum sehingga membahayakan bagi pengguna skuter maupun pengendara lain.
Baca Juga: Viral Kuliner Malam dan Main Skuter di Pinggir Jalan Candi Borobudur Magelang
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Chandra Lulus Widiantoro mengatakan, dari pendataan sementara sedikitnya ada empat persewaan skuter yang ada di kawasan Malioboro. Pelalu usaha persewaan skuter wajib mentaati ketentuan operasional.
“Yakni hanya membuka persewaan itu dari pukul 18.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB atau saat Malioboro bebas kendaraan bermotor. Rute yang diperbolehkan hanya di sekitaran kawasan Malioboro yakni dari Pos Teteg sampai dengan mendekati Titik Nol Km Yogyakarta,” kata dia. []